Ketua Komisi II DPR RI Siap Kawal Pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ( Foto : Azmizar)
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Foto: Azmizar)

NATUNA – Dalam sebuah diskusi publik bertema percepatan pembentukan Provinsi Khusus Natuna-Anambas, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk mendorong terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) tersebut.

Rifqi menegaskan, rencana pemekaran ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka peluang pembentukan DOB atas dasar kepentingan strategis nasional—khususnya untuk wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, serta daerah yang dianggap penting bagi kedaulatan NKRI.

“Natuna dan Anambas memenuhi kriteria strategis tersebut. Kita tidak hanya bicara pemekaran wilayah, tapi juga penguatan kedaulatan negara di wilayah perbatasan,” ujar Rifqi dalam paparannya, Rabu, 23 April 2025.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tengah mengkaji pembukaan kembali moratorium pemekaran daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa proses seleksi akan semakin ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek—mulai dari regulasi, sosial politik, hingga kondisi fiskal dan ekonomi nasional.

Fokus pada Potensi Daerah

Dalam kesempatan itu, Rifqi menekankan pentingnya proses pemekaran yang bersih dari kepentingan politik. Ia menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru harus benar-benar berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, serta efisiensi pelayanan publik.

“Banyak daerah hasil pemekaran yang tidak berkembang karena sejak awal hanya didorong oleh kepentingan politik, bukan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Khusus Kepulauan Natuna-Anambas (BP3K2NA) agar segera menyusun kajian akademis yang komprehensif—baik dari sisi potensi daerah, kesiapan fiskal, hingga urgensi pemekaran itu sendiri.

“Natuna-Anambas harus bisa menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi yang cukup untuk berdiri sendiri, tidak hanya mengandalkan APBN,” kata Rifqi.

Baca juga: Pemkab Natuna Akan Bangun Sekolah Rakyat Gratis

Lebih lanjut, Rifqi menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membahas RPP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Evaluasi ini juga dapat berdampak pada daerah hasil pemekaran sebelumnya yang tidak berkembang.

“Kalau memang tidak berkembang, bisa jadi akan digabungkan kembali dengan daerah asalnya,” ungkapnya.

Dengan semangat itu, Rifqi mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dan menjadikan perjuangan pemekaran Natuna-Anambas sebagai langkah strategis, bukan politis. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News