Ketua KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung Berikan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Ketua KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung Berikan Hukuman Mati Bagi Koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan hukuman mati bagi koruptor.

Menurut Firli pernyataan Jaksa Agung RI terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan.

“Hal ini karena berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi, sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (29/10).

KPK, kata Firli, melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.

“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” ujarnya.

Tapi korupsi dan perilaku koruptif pun belum bisa terhenti. Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pekaku korupsi,” katanya lagi.

Baca Juga: Jaksa Agung Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Wacana ini perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor, perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Uundang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin kemungkinan akan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan. Di mana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10).

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *