Sementara teradu VI-X yakni  Ketua KPU Kepri Sriwati dan empat komisioner KPU Kepri  dinyatakan tidak bersalah dan dibersihkan nama baiknya alias direhabilitasi.

Disinggung terkait pengganti lima komisioner KPU Batam, Sriwati menyampaikan bahwa yang melantik KPU Kabupaten/Kota adalah KPU RI.

“Terkait pergantian antar waktunya,  di undang undang kan jelas bahwa KPU Kabupaten/Kota dilantik dan diberhentikan SK dari KPU RI, bukan dari kami (KPU Provinsi Kepri),” tutup Sriwati.

Sumber : SURYAKEPRI.COM