Ketua PN Tanjungpinang Lapor ke MA Soal Deposito Hakim Rp4 Miliar, Boy: Sudah “Clear”, Tak Ada Masalah

Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang merespons polemik pemberitaan salah satu hakimnya terkait deposito Rp4 miliar di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir hakim PN Tanjungpinang atas nama Siti Hajar Siregar ramai diberitakan terkait deposito tersebut.

Terkait masalah itu, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra menanggapi bahwa yang disita itu bukan berupa uang, tetapi dokumen deposito bilyet.

“Memang benar yang bersangkutan pernah menaruh uangnya berupa deposito di Bank PD BPR Bestari dalam dua rekening dengan total Rp4 miliar,” kata Boy di PN Tanjungpinang, Selasa 11 Juni 2024.

Uang telah didepositokan itu telah ditarik Siti dari bank tersebut.  “Utuh tidak ada pengurangan apa pun dan sudah ditarok di tempat (bank) lain,” katanya.

Alasan kenapa deposito di BPR karena bunga lebih tinggi dibandingkan ke bank lainnya. “Makanya pilih tarok uang di sana (BPR), karena itu tadi bunga lebih tinggi,” ujarnya.

Terkait asal usul uangnya, kata Boy, berdasarkan keterangan yang bersangkutan diperoleh dari warisan dan usaha sendiri sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan sejak bertugas di PN Pangkal Pinang, Bangka Belitung di tahun 2020 sampai bertugas di PN Tanjungpinang. “LHKPN tiap tahun dilaporkan,” ujarnya.

Terkait masalah ini, lanjut kata Boy, Ketua PN Tanjungpinang, Riska Widiana, telah melaporkannya ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung dengan membawa fotokopi LHKPN yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke Dirjen Badilum.

“Kami dapat laporan dari Pak Dirjen bahwa itu “clear” dan tidak ada masalah, karena dilaporkan dalam LHKPN secara terus menerus. Uang Rp4 miliar itu ada laporannya (LHKPN) dalam keterangan sub judul kas dan setara kas,” ujarnya.

“(Yang bersangkutan) tidak ada aset lain, rumah tidak ada karena ada rumah warisan, asetnya cuma mobil dan uang itu. Suaminya hakim juga,” katanya lagi.

Baca juga: Jaksa Limpahkan Perkara BPR Bestari ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dalam masalah itu, Siti Hajar Siregar merasa dirugikan dengan pemberitaan yang beredar.

“Malah dia sekarang ini merasa korban dengan pemberitaan itu. Secara materi tidak, karena uangnya utuh. Dan satu lagi dia siap bersaksi di persidangan nanti,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News