Ketua PT Kepri Lantik 2 Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding

Ketua PT Kepri
Ketua PT Kepri Erwin Mangatas Malau saat melantik dua Hakim Ad Hoc Tipikor PT Kepri. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kepulauan Riau (Kepri), Erwin Mangatas Malau, melantik dua Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Banding di kantor PT Kepri, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Kamis (09/03).

Kedua Hakim Ad Hoc yang baru diambil sumpah adalah Supono dan HM Suryadi.

Dengan dilantik dan diambil sumpah kedua hakim Adhoc tipikor ini, maka PT Kepri sudah dapat menerima dan mengadili perkara pidana tipikor di wilayah Kepri.

“Dengan hadirnya dua Hakim Ad Hoc tersebut, PT Kepri bertekad mewujudkan keadilan hukum yang lebih berkeadilan dan berkualitas bagi masyarakat Kepri,” ” kata Mangatas.

Sebagaimana diketahui, Supono sebelumnya adalah Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedangkan Suryadi sebelumnya Hakim Ad Hoc Tipikor PN Pekanbaru.

Baca juga: Ketua PT Kepri Minta Dukungan Gubernur Tambah 3 Pengadilan Baru

Keduanya menyatakan siap mengemban tugas mulia dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah hukum Kepri. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News