Ketua Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Penegakan Hukum

Ketua Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Penegakan Hukum
Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GI-Jow) Ates P (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GI-Jow) Ates P meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap fokus pada penegakan hukum.

Ia meminta Jaksa Agung tidak terganggu dengan upaya pihak-pihak yang sedang mempersoalkan latar belakang pendidikannya.

“Kami meminta Bapak Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi,” kata Ares dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/09).

Ates mengatakan Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya terkait dengan latar belakang pendidikan Burhanuddin.

Oleh karena itu, kata Ates, polemik terkait dengan perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung semestinya dihentikan.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung,” tukas Ates.

BACA JUGA: Diterawang Spritualis, Kebatinan Jaksa Agung Seirama Presiden Jokowi

Lebih lanjut Ates mengatakan, Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini.

Terkait dengan agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, misalnya, ucap Ates, arahan Presiden Jokowi tegas, yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara, dan arah Jaksa Agung ke arah itu.

Menurut dia, kesungguhan Jaksa Agung dapat dilihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT ASABRI, suap Djoko S Tjandra.

“Bahkan, Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah,” ujar Ates.

Dikatakannya, untuk meningkatkan rasa keadilan, Presiden Jokowi meminta agar Kejaksaan Agung menggunakan pendekatan keadilan restoratif sehingga warga negara yang lemah dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum.

Menurut dia, adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan bahwa Jaksa Agung telah menaati perintah Presiden Jokowi tersebut.

“Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan,” tutur Ates. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *