Ketua RT: Pelaku Ngakunya Sewa Rumah untuk Kantor, Rupanya Pabrik Sabu

Didik Harianto (kaos merah) Ketua RT 6/RW 1 Cluster Nirwana, Perumahan Sukajadi, Batam. (Foto:Istimewa)

BATAM – Rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu di Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, ternyata baru tiga hari ditempati pelaku.

Bahkan awalnya pelaku mengaku mengontrak rumah tersebut, untuk dijadikan kantor dan akan membayar sewa satu tahun.

Hal ini terungkap dari Didik Harianto, Ketua RT 6/RW 1 Cluster Nirwana Perumahan Sukajadi, Batam.

“Mereka bahkan belum sempat lapor lagi ke saya,” kata Didik, Kamis (21/7).

Ketiga pelaku mendesak masuk ke rumah, padahal pemilik rumah belum memberikan tandatangan.

Baca juga: Rumah di Sukajadi Batam Dijadikan Pabrik Sabu, BNN Tangkap Tiga Orang Pelaku

“Mereka baru nyewa tiga hari, dan mereka mendesak masuk untuk menempati rumah. Belum ada tandatangan,” kata dia.

Menurut Didik, para pelaku digerebek saat membuat sabu di dapur rumah tersebut

“Mereka baru bayar satu bulan. Rumah itu mau dijadikan kantor. Nanti mau dibayar langsung satu tahun,” tutupnya.

Rumah tersebut digerebek langsung digrebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi  Kepri, Selasa (19/7). Dari lokasi, BNNP Kepri menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ada pun pelaku yang ditangkap Murti Sokkalingam (43), yang merupakan mantan anggota Polis Diraja Malaysia (PDRM). Berikutnya, Naryo Santoso (47) dan Abdul Saleh (25).

Baca juga: Mantan Polisi Malaysia Bekerja di Pabrik Sabu Batam