BATAM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PAR-SPSI) Kota Batam, Subri Wijanarko, geram dengan pemecatan hubungan kerja (PHK) puluhan karyawan Harmoni Suites Hotel. Ia menyayangkan tindakan sepihak manajemen yang dinilainya tidak transparan.
“Saya prihatin atas nasib teman-teman pekerja. Tapi saya juga mengapresiasi Disnaker Batam yang sudah dua kali memfasilitasi mediasi, pertama hari Senin lalu, dan yang kedua hari ini,” ujar Subri seusai mediasi, Jumat 23 Mei 2025.
Mediasi hari ini, katanya, masih dalam tahap klarifikasi, apakah PHK yang dilakukan memenuhi unsur legal atau tidak. Keputusan akhir akan dibahas dalam pertemuan lanjutan, Senin mendatang.
“Proses PHK itu bukan sembarangan, harus ada alasan yang jelas dan tahapan yang benar. Itu yang akan kami kupas Senin nanti,” ujarnya.
Subri turut menyoroti alasan perusahaan yang dianggap tidak masuk akal. Dalam enam bulan terakhir, operasional berjalan lancar dan tidak ada laporan kerugian. Gaji pun dibayarkan seperti biasa.
“Kalau memang perusahaan dalam kondisi baik, kenapa tiba-tiba ada PHK? Ini yang harus dijelaskan secara transparan. Tanpa kejelasan, Disnaker sulit mengambil keputusan adil bagi semua pihak,” ujarnya penuh nada kecewa.
Ia menegaskan, PHK bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut masa depan keluarga para karyawan.
“Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut kehidupan anak, istri, dan masa depan para pekerja. Kalau perusahaan sehat, seharusnya mereka bisa bekerja sampai usia pensiun, 59 tahun,” ujar Subri.
Baca juga: Puluhan Karyawan Harmoni Suites Batam Unjuk Rasa Protes PHK Sepihak
Sebelumnya diberitakan, Suasana panas melingkupi halaman depan Harmoni Suites Hotel Batam, Kepulauan Riau selama dua hari terakhir. Puluhan karyawan menggelar aksi unjuk rasa memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka nilai dilakukan secara sepihak dan tidak manusiawi oleh pihak manajemen.
Hotel yang terletak di jantung kawasan bisnis Nagoya, Jalan Imam Bonjol No. 1, karyawan menuntut keadilan atas keputusan PHK mendadak yang terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025, usai rapat kilat pukul 15.30 WIB.
“Kami seperti disambar petir di siang bolong,” kata Mulyono, salah satu korban PHK yang telah mengabdi sebagai sopir selama puluhan tahun.
“Tanpa peringatan, tanpa diskusi, kami diberhentikan begitu saja. Kami punya keluarga yang harus diberi makan. Ini sungguh kejam,” katanya.
Lebih dari 50 karyawan tetap disebut-sebut menjadi korban PHK, sebagian besar merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dari berbagai divisi mulai dari housekeeping, keamanan, pengemudi, front office, hingga keuangan. Mereka menduga, keputusan ini sarat kepentingan dan bentuk pemberangusan serikat pekerja.
“Yang kena paling banyak justru dari kami yang berserikat. Ini bukan kebetulan,” kata Mulyono. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















