KKP Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan, 6 Orang Jadi Tersangka

Adin
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin. (Foto: KKP)

Dalam upaya membongkar kasus ini, KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, antara lain Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara serta Pengadilan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Pati, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Polres Pati dan Polsek Juwana, sehingga tindak pidana pemalsuan tersebut dapat terungkap.

Perkembangan proses hukum kasus di Bitung sampai pada Kamis (03/11) telah sampai pada proses sidang ke-3 dengan agenda pembuktian keterangan Ahli pada Pengadailan Negeri Bitung. Sedangkan untuk kasus di Pati pada hari yang sama telah dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pati.

Adin juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman untuk menemukan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam praktik pemalsuan dan penggunaan dokumen perizinan berusaha palsu yang dilakukan tersangka. KKP akan menggandeng PPATK untuk melakukan pelacakan transaksi keuangan dalam menelusuri aliran dana yang digunakan dalam kasus ini.

“Kami sampaikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Ditjen PSDKP dan segenap Aparat Penegak Hukum terkait dalam penanganan kasus tersebut, dan berharap agar sinergitas aparat penegak hukum dapat terus terjalin sehingga dapat secara optimal memberantas pelanggaran di sektor Kelautan dan Perikanan”, pungkas Adin.

Tindakan tegas dalam membongkar kasus ini menegaskan komitmen Ditjen. PSDKP dalam mendukung dan mengawal 5 program strategis Implementasi Ekonomi Biru khususnya program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang menjadi kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka menjamin ekosistem laut dimana ekologi sebagai panglimanya. (*)