KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Perairan Batam

KKP
Benih Lobster yang berhasil digagalkan penyelundupannya di Perairan Batam. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp13,2 miliar di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, ditemukan 49 box styrofoam berisi 88.200 ekor BBL.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau lebih dikenal sebagai Ipunk, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus baru dengan kapal cepat, berbeda dari yang biasanya digunakan.

“Alhamdulillah, Tim PSDKP berhasil menangkap pelaku penyelundupan yang akan memindahkan 49 box BBL ke kapal cepat,” kata Ipunk.

Dalam penggagalan yang berlangsung dramatis, terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, yang akhirnya mengkandaskan kapalnya di sebuah pulau dan melarikan diri. “Namun, barang bukti berhasil kami amankan,” tambahnya.

Ipunk menyampaikan bahwa barang bukti tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk dilepasliarkan di perairan Kepulauan Riau, sementara sebagian lainnya akan dibudidayakan di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya.

“Kini di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam sedang berupaya melakukan pengembangan untuk mengetahui treatmen mana yang cocok untuk mengembangkan benih benur lobter sehingga bisa dibudidayakan,” jelasnya.

Ia menegaskan, KKP melalui PSDKP berkomitmen melakukan operasi rutin untuk menjaga perairan Batam dari penyelundup BBL yang ingin mengirimkan barang tersebut ke negara tetangga.

Baca juga: 66 Perusahaan Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut ke KKP RI

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah meminta Dirjen PSDKP untuk tidak gentar menghadapi para penyelundup. Isu penyelundupan BBL menjadi perhatian KKP, terutama setelah diterbitkannya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia saat ini.

KKP juga membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan penerapan regulasi baru tersebut efektif, mulai dari penangkapan BBL, budidaya lobster, hingga sistem pengawasan komoditas perikanan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News