JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Dalam sepekan terakhir, KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing berbendera Filipina di Laut Sulawesi, menertibkan 21 rumpon ilegal di Samudera Pasifik, serta menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Kalimantan Barat. Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp48,4 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, menyampaikan keberhasilan ini tak lepas dari sinergi KKP dengan aparat penegak hukum dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di seluruh Indonesia.
“Langkah ini adalah bukti nyata komitmen KKP menjaga sumber daya laut dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara,” ujar Ipunk dalam keterangan tertulisnya diterima, Sabtu 21 Juni 2025.
Tangkap Dua Kapal Filipina dan 21 Rumpon Ilegal
Dua kapal Filipina yang ditangkap, yakni FB. ANNIE GRACE (65,22 GT) yang menggunakan alat tangkap purse seine, serta kapal lampu LPO-2 (31 GT), diamankan oleh KP HIU MACAN TUTUL 01 di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi. Kedua kapal itu membawa total 17 awak, seluruhnya warga negara Filipina.
“Target operasi mereka adalah ikan tuna, komoditas bernilai tinggi yang sangat penting bagi perairan Indonesia,” ujar Ipunk.
Sementara itu, KP ORCA 04 mengamankan 21 rumpon ilegal di WPP-NRI 717 Perairan Samudera Pasifik. Rumpon tersebut diduga milik nelayan asing asal Filipina dan dimanfaatkan sebagai titik pengumpulan ikan secara ilegal.
“Hadirnya rumpon ilegal menjadi penghalang pergerakan ikan dan merugikan nelayan lokal,” tegasnya.
Sejak awal tahun, KKP telah menindak 53 kapal ikan ilegal—terdiri dari 38 kapal berbendera Indonesia dan 15 kapal asing—serta menertibkan 44 rumpon asing ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp1,035 triliun.
Baca juga: Pulau Citlim Karimun Gundul Akibat Tambang, KKP Siap Tindak Tegas
Tak hanya itu, KKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan telur penyu ilegal di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa 17 Juni 2025. Tim gabungan PSDKP Sambas dan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilker Sintete mengamankan sebanyak 1.950 butir telur penyu yang tak memiliki dokumen kepemilikan.
Telur-telur tersebut kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.
“Saya ingatkan, kami tidak akan tinggal diam terhadap pelaku perdagangan telur penyu ilegal. Kami akan bertindak tegas,” ujar Ipunk.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa KKP terus memperkuat sistem pengawasan laut dengan memanfaatkan teknologi satelit terintegrasi. Ini merupakan bagian dari kebijakan Ekonomi Biru yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem laut sembari mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis maritim. (*)