KKP Segel Wisata Resort Pulau Bawah di Anambas Kepri

KKP RI saat menyegel Resor Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri karena melanggar perizinan. (Foto:Ist)

ANAMBAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan penyegelan terhadap aktivitas Pulau Bawah Resort di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).

Pulau Bawah Resort tersebut dikelola PT Pulau Bawah itu dihentikan opersionalnya sementara, karena melanggar izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir dan pulau kecil.

“PT Pulau Bawah ini setelah kita lakukan pengawasan sumberdaya kelautan, dan terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak memiliki izin. Serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Pulau Bawah Resort diduga melanggar lima poin ketentuan, untuk pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir. Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha, agar supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemanfaatan ruang laut oleh PT Pulau Bawah kita lakukan identifikasi. Kita temukan ada lima poin pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin seperti pendirian resort berjumlah 30, adanya solar cell dibangun atas ruang laut, pembangunan jeti, ini juga memanfaatkan ruang laut. Kabel laut pipa laut di ruang laut, dan selanjutnya ada penggunaan pesawat sea land di atas laut,” ujarnya.

“Kami menetapkan sanksi administratif, yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau Bawah, sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Heri Mukhrizal menekankan, semua usaha harus sesuai aturan dan peruntukan.

“Ini pelajaran buat teman-teman pengusaha, jadi kita harapkan agar mengikuti aturan yang berlaku. Apabila tidak paham dapat melakukan koordinasi dengan Pemda setempat,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian yang dialami Resort Pulau Bawah ini harus menjadi pelajaran bagi para pengusaha yang bergerak disektor pariwisata dengan memanfaatkan eksotis pantai.

Menurut Heri Mukhrizal, koordinasi dengan pemerintah baik daerah maupun pusat merupakan hal yang paling utama.

“Koordinasi yang lambat mungkin dan owner mengabaikan hal-hal yang harusnya mereka sesuaikan dengan aturan baru, mungkin,” tambahnya.

Dikutip dari laman resmi kkpgoid, Pulau Bawah secara administrasi termasuk wilayah Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dengan koordinat geografis berada di posisi 02° 31’05″LU 106° 02’48”B. Pulau tersebut merupakan gugusan pulau di Kepulauan Anambas.

Gugusan pulau tersebut terdiri atas lima pulau yakni Bawah, Sanggah, Murbah, Licdan Elang. Formasi kelima pulau itu yang membentuk laguna, sebut saja Laguna Pulau Bawah. Luas keseluruhan pulau sekitar 99.379 hektare.

Aksesibilitas menuju pulau ini dapat ditempuh dengan menggunakan speedboat dari Tarempa selama lebih kurang 4 jam dengan kecepatan 15 knot.

Hotel ini kabarnya milik salah satu pengusaha ternama di Jakarta, yang dikenal memiliki banyak pulau pribadi di Indonesia, termasuk Kepri.

Baca juga: Tahun Ini Ada Festival Lampu Colok di Karimun, Hadiahnya Jutaan Rupiah