KKP Tangkap Dua Kapal Asing Vietnam Maling Ikan di Laut Natuna Utara

Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam
KKP menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat kedapatan maling ikan di Perairan Laut Natuna Utara, Senin 14 April 2025.

Penangkapan ini dilakukan lewat operasi gabungan Bakamla Patma Yudhistira/2025 dan Operasi Mandiri KKP.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bagian dari respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal fishing.

“Kami pastikan negara hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya laut di Natuna Utara. Wilayah ini tidak boleh dibiarkan menjadi ladang pencurian ikan oleh pihak asing,” kata Ipunk di Batam, Jumat 18 April 2025.

Dalam operasi ini, tim awalnya menerima jnformasi terkait adanya kapal berbendera asing dari nelayan. Mendapati informasi ini, KKP menerjunkan dua kapal pengawas yakni KP Orca 03 dan KP Orca 02.

Kapal pertama berhasil mendeteksi dua kapal Vietnam dengan nomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) yang tengah mengoperasikan alat tangkap “pair trawl”, alat yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem.

ABK Kapal Ikan Vietnam
Para ABK kapal ikan Vietnam saat diamankan petugas. (Foto: Randi Rizky K)

Kapal Orca 03 yang dinakhodai Mohammad Ma’ruf tersebut, awalnya memantau pergerakan kedua kapal asing tersebut di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Saat akan dihentikan, kapal asing itu sempat berupaya kabur.

Petugas langsung menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk melakukan pengejaran. Kedua kapal akhirnya berhasil dilumpuhkan tanpa insiden kekerasan.

“Alat tangkap ‘pair trawl’ ini sangat merusak. Bukan hanya menangkap ikan besar, tapi juga anak-anak ikan yang seharusnya dibiarkan tumbuh. Dampaknya bisa membuat stok ikan di wilayah kita habis dan merusak ekologi,” kata Ipunk menegaskan.

Dari hasil pemeriksaan awal, katadia kedua kapal membawa sekitar 4.500 kilogram ikan campur. Selain itu, ada 30 orang anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam yang turut diamankan. Semua ABK dan barang bukti kini dibawa ke pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.

Menurut dia, negara berpotensi kehilangan sumber daya senilai Rp152,8 miliar jika praktik ini tidak dihentikan. Nilai itu dihitung berdasarkan hasil tangkapan, kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap ilegal.

Kedua kapal diduga kuat melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: KKP Tangkap 2 Kapal Isap Pasir Laut Berbendera Asing di Batam

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan bahwa meski anggaran pengawasan terbatas, KKP tetap konsisten menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan.

“Hal ini dilakukan dengan memperkuat kerja sama antar aparat penegak hukum di laut, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam membantu pengawasan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News