KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka

Jakarta – Kapal Pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. Kali ini kapal ikan ilegal diketahui berbendera Malaysia.

“Operasi pengawasan oleh KP Hiu 16 menangkap satu kapal ikan asing ilegal yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Selat Malaka pada Senin (6/9),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (10/9).

Ia mengemukakan penangkapan pelaku pencurian ikan di dekat overlapping claim area menunjukkan kesigapan aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dalam menjaga wilayah-wilayah rawan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kapal berbendera Malaysia, PK 6911F diawaki oleh enam orang awak kapal yang seluruhnya berkebangsaan Myanmar ditangkap pada saat melakukan pencurian ikan (Ilegal Fishing) di Selat Malaka.

Saat ini kapal tersebut di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KKP Tangkap Dua Kapal Pukat Harimau di Perairan Selat Malaka

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi pengejaran seketika sebab kapal mencoba kabur menuju unresolved maritime boundaries (batas maritim tumpang tindih).

“Ini modus yang sering dilakukan, mereka mencoba lolos dari jerat hukum kita dengan melarikan diri ke overlapping claim area, padahal melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia,” ungkap Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penegakan hukum di Selat Malaka ini memang memberikan tantangan tersendiri dengan adanya wilayah abu-abu tersebut.

Sebagaimana diketahui antara Indonesia dan Malaysia masih terdapat batas maritim yang belum disepakati. Kedua negara sepakat melaksanakan tindakan pengusiran jika terjadi pelanggaran di wilayah tumpang tindih batas maritim antara kedua negara tersebut.

Baca juga: Lagi, KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Trawl di Perairan Aceh Timur

“Untuk di unresolved maritime boundaries area kami secara intensif bekerja sama dengan otoritas Malaysia khususnya Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), namun kami tentu tegas mencegah apabila ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hal ini,” tegas Pung Nugroho.

Lebih lanjut Pung Nugroho menyampaikan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum dari Malaysia di area abu-abu tersebut adalah untuk kebaikan nelayan kedua negara.

“Kerja sama ini jangan memperlemah pemberantasan illegal fishing di Selat Malaka, namun justru harus mendatangkan manfaat untuk kita, oleh karena itu kalau jelas-jelas mencuri di wilayah kita ya tetap kita kejar,” paparnya.

Sepanjang 2021, ini KKP telah menangkap 135 kapal, terdiri dari 88 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 47 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *