BATAM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Penangkapan kapal asing yang melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia tersebut dilakukan oleh kapal Baracuda I, Sabtu 1 November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penangkapan berawal dari adanya pengaduan nelayan.
“Kita menurunkan patroli udara kita di Natuna Utara dan itu bisa kami lakukan penangkapan. Sekarang pesawat kami masih stand by di Batam ini untuk melakukan patroli,” kata Pung Nugroho, Kamis 6 November 2025.
Bukan hanya mengambil ikan di perairan Indonesia, namun kapal yang diawaki tiga orang tersebut beraksi menggunakan dua alat tangkap petrol yang merusak terumbu karang hingga ekosistem laut.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihak KKP, diperkiraan kerugian yang disebabkan oleh sebuah kapal mencapai Rp 22,6 miliar.
“Artinya apa, kalau ini tidak kita cegahkan (akan) seperti itu terus,” ujar Pung Nugroho.
Pung menjelaskan dalam penangkapan tersebut satu kapal berhasil kabur dari kejaran petugas. Sebelum ditangkap ikan hasil tangkapan telah dipindahkan terlebih dahulu ke kapal induk yang diperkirakan mencapai 80 ton.
“Kapal ini melakukan transfer ship to ship. Dan kapal kabur dari perbatasan,” ucapnya.
Setelah diamankan, kapal dan tiga awaknya dibawa ke Batam untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya kapal berkemungkinan besar akan disita untuk negara dan tidak dimusnahkan.
“Kebijakannya kita hibahkan kepada kooperasi nelayan, pesantren, atau perguruan tinggi yang membutuhkan untuk edukasi,” kata Pung Nugroho.


















