KKP Tingkatkan Pengawasan Bandara dan Pelabuhan di Batam

KKP Tingkatkan Pengawasan Bandara dan Pelabuhan di Batam
Kepulangan PMI dari Malaysia melalui pelabuhan Batam center beberapa waktu lalu. Foto: Alamudin

Batam – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan meningkatkan pengawasan terhadap orang dari luar negeri yang masuk dari bandara maupun pelabuhan di daerah itu. Pasalnya, Batam telah menjadi salah satu pintu masuk orang dari luar negeri ke Indonesia.

Kepala KKP Kelas I Batam Achamd Farchani mengatakan, pihaknya selain melakukan pengawasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang datang dari Malaysia dan Singapura juga warga negara asing (WNA) dari 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pelabuhan Dalam Provinsi Dirikan Posko Vaksin

Ia menjelaskan, untuk PMI yang tiba melalui pelabuhan di Batam akan diperiksa kesehatannya. Jika terindikasi positif, maka akan dilakukan karantina di Rumah Sakit Khusus Infekai (RSKI) Galang, Batam.

Kemudian, jika hasilnya negatif akan dilakukan karantina mandiri di Rumah Susun (Rusun) Badan Pengusahaan (BP) Batam yang berada di Tanjung Uncang, Sagulung, selama satu minggu sebelum dipulangkan ke daerah asalnya.

“Kita lakukan pengawasan sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan,” kata Farchani, Selasa (19/10).

Baca juga: Gubernur Kepri Hapus Antigen Syarat Perjalanan Antarpulau, Tapi Wajib Vaksin

Selain itu, untuk kedatangan orang dari luar negeri melalui bandara Hang Nadim Batam akan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang barlaku. Diantaranya sudah divaksin dosis lengkap, dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam.

“Wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.

Dikatakan Farchani, pelaku perjalanan internasional tersebut juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar Amerika Serikat yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

Baca juga: 8 Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Positif Covid-19

Tak hanya itu, pelaku perjalanan internasional juga menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia dan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) dari negara asalnya.

“Jika WNI yang bukan PMI yang pulang melakukan bisnis melakukan karantina secara mandiri dan semua biayanya di tanggung sendiri baik dari pemeriksaan kesehatan hingga karantina mandiri,” ujarnya.

Sedangkan untuk WNI masuk dalam golongan tertentu seperti diatur dalam SE Satgas COVID-19 seperti mahasiswa atau pelajar menurutnya segala pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk di Batam, tambah Farchani, Pemerintah Kota Batam juga menyediakan beberapa tempat karantina terpadu untuk PMI seperti di Rusun BP Batam Sagulung dan Asrama Haji.

“Saat ini Rusun BP Batam yang digunakan dan jika sudah penuh baru diaktifkan Asrama Haji untuk karantina PMI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *