KLHK Sergap Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau

KLHK Sergap Tiga Truk Pengangkut Kayu Ilegal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Riau
Barang bukti saat diamankan petugas (Foto-istimewa)

Pekanbaru – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korem 031 Wirabima Pekanbaru berhasil menyergap tiga truk pengangkut kayu ilegal jenis meranti dan campuran.

Petugas berhasil mengamankan kayu sebanyak 18 m3 yang diduga berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu-Senin, 24-25 Oktober 2021.

Tim turut menahan tiga sopir truk (HDG, S dan HSS) dan dua kernet (JH dan OS) di Kantor Seksi II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Pekanbaru, karena mengangkut kayu ilegal, tidak dilengkapi surat sah.

Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat adanya penebangan ilegal di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Balai Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka Pemilik Kayu Olahan Ilegal

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Korem 031 Wirabima Pekanbaru, 24 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB, mengamankan satu truk membawa kayu ilegal (tanpa surat sah). Esok harinya tim kembali menahan dua truk juga mengangkut kayu ilegal.

Tim menduga kayu-kayu ilegal itu berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

“Kami sudah mengidentifikasi kegiatan ilegal di dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu. Kami akan terus memberantas kegiatan ilegal di kawasan konservasi dan akan menjerat penebang, pembawa dan pemodal atau aktor intelektualnya,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkuk KLHK, Sustyo Iriyono, Selasa (26/10).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan berjanji PPNS akan melanjutkan periksaan sopir dan kernet untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Terutama jaringan peredaran kayu ilegal,” katanya.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *