KLHK Uji Sampel Air Sungai di Desa Penghujan Bintan, Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang

Tim KLHK saat mengambil sample air di Desa Penghujan. Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan yang diduga telah tercemar limbah tambak udang. (Foto:Dok/nelayan)

BINTAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengambil sampel air sungai di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) untuk uji laboratorium.

Pengambilan sampel air tersebut, untuk menindaklanjuti dugaan pencemaran air dari limbah tambak udang di kawasan tersebut sejak Januari 2023 lalu.

Pengambilan sampel itu dilakukan menindak lanjuti dari adanya dugaan pencemaran air laut dari aktivitas pembukaan lahan tambak udang.

Akibatnya, ribuan ikan dari belasan keramba jaring apung (KJA) milik belasan kelompok budidaya di Kawasan Jalan Selat Bintan II mati dan mengalami kerugian.

Tim KLHK telah mengambil sampel air dan memintai keterangan dari nelayan yang terdampak. Namun dia enggan memberikan keterangan secara gamblang.

“Kami belum boleh memberikan keterangan kecuali sudah selesai,” sebut seorang petugas KLHK tersebut.

Nantinya sampel air yang diambil akan diuji di laboratorium. Apabila sudah diketahui hasilnya akan diberitahukan.

“Kami akan melakukan pengujian di lab. Hasil dari lab akan dimusyawarahkan kepada kedua belaha pihak,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pokdakan Lestari Kerapu Desa Pengujan, Dede Rahmat mengatakan, kedatangan KLHK ke Desa Pengujan ini untuk mengambil sampel air dan mengecek ke lokasi yang terdampak dari pencemaran limbah.

“Ppencemaran terhadap air sungai yang diduga berasal dari aktivitas tambak udang, mengakibatkan hasil pencarian nelayan tangkap berkurang dan juga berdampak pada nelayan budidaya,” kata Dede Rahmat.

Dia menambahkan, akibat adanya dugaan limbah tambak udang tersebut, membuat ikan budidaya milik 17 kelompok budidaya di Kawasan Jalan Selat Bintan II ini mati.

“Semoga hasilnya segera keluar dan ada solusi untuk kami,” harap dia.