TANJUNGPINANG – James Sirait, penasihat hukum terdakwa Wang Jungfeng memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman kliennya.
James menyampaikan permohonan itu dalam sidang pembacaan pledoi atau pembelaan kasus kematian korban Zhang Xiao tenaga kerja asing (TKA) asal China di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/12).
“Kami memohon agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya kepada kliennya,” ujar James usai sidang.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa di persidangan, bahwa terdakwa terpaksa melakukan pembelaan dirinya karena sudah tiga kali mau ditusuk oleh korban Zhang Xiao. Pertama adalah yang kena paha bagian kiri terdakwa, yang kedua serangan dari korban Zhang Xiao mengenai kepala bagian kanan hingga mengakibatkan sobek dan ketiga yang kena adalah jari tangan terdakwa.
“Terdakwa tidak mempunyai masalah dengan korban Zhang Xiao, tetapi dengan saksi Zhang Ying Jun yang merupakan orang tua korban,” katanya.
Lanjut, kata dia, permasalahan tersebut dikarenakan saksi Zhang Ying Jun belum juga memberikan upah/gaji terdakwa bekerja dan tiket untuk kepulangan terdakwa kenegaranya. Terhadap permasalah inilah yang membuat terdakwa menjadi emosi yang mengakibatkan korban Zhang Xiao meninggal dunia.
“Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas kami penasihat hukum terdakwa sangat memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa,” ujarnya.
James menuturkan alasannya, karena terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan akan memperbaiki dirinya dimasa mendatang setelah menjalani hukuman.
“Terdakwa bersikap sopan, dan selama persidangan berterus terang akan perbuatannya, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ujarnya.
Kemudian terdakwa sebagai kepala rumah tangga masih memikul beban tanggung jawab atas kebutuhan nafkah seorang istri dan biaya pendidikan dua anaknya saat ini masih dibawah umur.
Setelah mendengar pembacaan pledoi atau pembelaan, Hakim Ketua Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Justiar Ronal Risbarita Simarangkir menunda sidang hingga satu pekan depan.
Baca juga: Jaksa Tuntut TKA China 10 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Sebelumnya diberitakan, Wang Jungfeng, tenaga kerja asing (TKA) asal China dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (06/12).
Jaksa penuntut umum Priandi Firdaus menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.