KNPI Minta Ranperda Kepemudaan segera Disahkan

Murdani Hadinata SH.,MH, Waka MPI KNPI Tanjungpinang. Foto : Chairuddin

Tanjungpinang – Organisasi Kepemudaan (Okp) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tanjungpinang, meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Kepemudaan dapat segera disahkan.

Murdani Hadinata SH.,MH, Waka MPI KNPI Tanjungpinang, mengatakan bahwa Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan mengandung berbagai nilai positif bagi perkembangan pemuda di Tanjungpinang. Baginya, apabila Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda Pembangunan Kepemudaan, akan memberikan jaminan kepada para organisasi kepemudaan yang ada di Tanjungpinang.

Murdani pun menyoroti beberapa poin penting yang sudah masuk dalam Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan itu.

“Ada beberapa poin penting yang telah menjadi Ranperda di antaranya, Koordinasi lintas sektor, urusan kepemudaan termasuk juga anggaran kepemudaan, jaminan kepastian anggaran kepemudaan di daerah, hingga penyusunan rencana aksi daerah kepemudaan,” jelasnya, Rabu (23/06).

Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 66 tahun 2019, beberapa program pemerintah pusat khususnya mengenai kepemudaan, diharapkan adanya Koordinasi lintas sektoral antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh sebab itu, Murdani menilai bahwa urusan kepemudaan tidak hanya pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), tetapi juga berbagai OPD lainnya.

“Kami mengharapkan, Perda Kepemudaan dapat lahir karena kami yakini Perda kepemudaan akan memberikan dampak besar, tidak hanya mewujudkan visi misi pemerintah Kota Tanjungpinang, tetapi juga bagi SDM kepemudaan di Kota Tanjungpinang,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, mengatakan bahwa pihaknya mendukung adanya Perda Kepemudaan di Kota Tanjungpinang.

“Ya kita mendukung hal-hal seperti itu, selama dinilai berdampak baik pasti kita dukung. Kita selalu mendukung Perda yang melindungi rakyat dan membantu rakyat,” jelasnya via telpon, Rabu (23/06).

Akan tetapi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang itu belum dapat memberikan kepastian lebih lanjut lantaran masih menunggu proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda tersebut.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Editor : MD Yasir