BATAM – Buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, menolak RKUHP menjadi undang-undang (UU)setelah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Pihak Koalisi Rakyat Batam menilai, ada sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
“Salah satunya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” kata Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon, saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Batam, Jumat (9/12).
Yapet sangat menyayangkan DPR RI, yang menyetujui RKHUP menjadi undang-undang tersebut.
Menurutnya, selama ini serikat buruh memperjuangkan hak-hak yang normatif akibat gagalnya perundingan, seperti yang tercantum dalam UU 13/2003 yaitu mogok kerja yang tidak bermakna lagi.
“Mogok kerja akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi,” kata dia.
Lanjutnya, dalam kehidupan demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki.
Melalui Koalisasi Rakyat Batam, pihaknya menyatakan pernyataan sikapnya. Antara lain, menolak RKUHP, menolak Omnibus Law, menolak adanya upar murah serta menolak kenaikkan harga-harga sembako.
Selain itu, pihaknya juga menolak adanya rencana kenaikkan tarif dasar listrik.
Baca juga: AJI Tanjungpinang Tolak Pengesahan RKUHP Lewat Spanduk Dipasang di Beberapa Titik
“Kami juga meminta disahkannya RUU pekerja rumah tangga, menolak sistem Outsourcing dan Land Reform. Untuk kami meminta bantuan kepada DPRD Batam, untuk bisa menyampaikan aspirasi yang kami utarakan tersebut hingga ke DPR RI. Mengingat, DPRD Batam merupakan perpanjangan tangan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto menyambut baik dan mengapresiasikan aksi yang dilakukan oleh Koalisi Rakyat Batam.
“Kami sebagai Wakil Rakyat sangat mengapresiasikan kepekaan dan kepedulian dari Koalisi Rakyat Batam. Tentunyaa, sesuai dengan kapaitas kami, akan teruskan aspirasi ini hingga ke DPR RI,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan keterangan resmi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan, pembahasan RKUHP telah melibatkan berbagai stakeholder terkait. Misalnya, dengan LBH dan dewan pers.
Sosialisasi RKUHP juga telah dilakukan ke seluruh penjuru tanah air, dan ke seluruh stakeholder terkait. Termasuk juga melibatkan perguruan tinggi.
Yasonna menyebutkan, pentingnya RKUHP karena sudah banyak berisi aturan yang reformatif. RKUHP juga telah menampung masukan dari masyarakat.
Atas dasar itu, Menteri Yasonna menilai produk RKUHP lebih baik ketimbang produk KUHP saat ini.
“Perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti saya mohon gugat aja di Mahkamah Konstitusi, lebih elegan,” ujar Yasonna.
Baca juga: RKUHP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang di DPR RI