KODAT 86 Laporkan Bupati Karimun ke KPK

Karimun, ulasan.co – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Diskusi Anti (LSM KODAT) 86 melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Bupati Karimun, Kepulauan Riau Aunur Rafiq, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah tersebut.

Kasus itu dilaporkan lantaran sudah mengendap sejak dua tahun lalu di KPK.

“Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya,” kata Ketua LSM KODAT 86 Ta’in Komari, yang dihubungi di Tanjungpinang, Selasa (10/11).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan, yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019 lalu, Aunur Rafik diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Yaya.

“Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Aunur Rafiq memerintahkan anak buahnya memberikan uang Rp500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp47 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Cak Ta’in.

Ia menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya berjalan terus meski pun ada pandemi COVID-19. Baru-baru ini KPK menahan mantan Wali Kota Tasikmalaya terkait kasus gratifikasi untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah.

“Jadi saya pikir KPK serius menangani kasus ini. Namun kami harus ingatkan kasus Aunur Rafiq belum tersentuh sejak diperiksa sebagai saksi di KPK,” tegasnya.

Cak Ta’in mengatakan pelaporan kasus ini pula untuk mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum.

Ia mengatakan kepala daerah bermasalah yang terpilih dari hasil pilkada, diduga tidak akan sempat mengurus rakyat dan daerahnya karena tersandera kasus hukum. Fenomena ini terjadi di berbagai daerah.

“Maka masyarakat jelas akan dirugikan. Untuk itu mari bersama-sama kita pikirkan dan berjuang untuk masa depan daerah dan kepentingan masyarakat. Proses hukum ini harus didorong sampai tuntas,” tegas Cak Ta’in.

Provinsi kepri, tambah Cak Ta’in, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK.

  1. “Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi, dan itu harus dibersihkan.” tambahnya.