Kodat 86 Surati KPK Soal Status Alias Wello Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kotim

Tanjungpinang, Ulasan.co- Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari, SS melayangkab surat kepada KPK segera memperjelas status Alias Wello dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah. Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2019. Belakangan Juli dan Agustus 2020, Supian Hadi dipanggil lagi KPK, tapi sejauh ini belum ditahan.

Kasus yang sudah lebih setahun mengendap di-KPK itu didesak LSM agar prosesnya dipercepat dan dipertegas. Nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.

” Surat sudah kami masukkan kemarin” kata Cak Ta’in.

Gerakan Cak Ta’in itu juga bertepatan dengan pernyataan Ketua KPK Firli Dahuri di Batam yang menyatakan akan segera menahan dua kepala daerah dalam 2 minggu ke depan.

“Saya berharap Bupati Kotim yang ditahan karena sudah status tersangka, sehingga ada kejelasan juga, apakah AW tetap berstatus sebagai saksi atau tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu,” kata Cak Ta’in.

Dalam kesempatan itu Ketua KPK Firli kembali menegaskan, KPK tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang memang perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.

“Penegasan status itu perlu agar masyarakat tidak terjebak dalam pencitraan semu, karena ini musim pilkada, ” terang Cak Ta’in.

Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.

Menurut Cak Ta’in, karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan.

Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT.PMA, BI (Billy Indonesia), dan AIM.

Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.

Cak Ta’in menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut. “Status beliau harus diperjelas supaya memberikan kepastian hukum bagi beliau sendiri dan masyarakat,” tambah Cak Ta’in.

tim.