Kolom Kosong Mulai Ditakuti di Pilkada Bintan, KPU: Suara Tetap Sah Jika Dicoblos

Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada lawan kotak kosong. (Foto:Dok Ulasan Network/Rico Barino)

BINTAN – Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Kepulauan Riau (Kepri), menguak isu di tengah masyarakat bahwa memilih kolom kosong atau kotak kosong dianggap suara tidak sah dalam Pilkada 2024 nanti.

Informasi yang dihimpun ulasan.co, Ahad 22 September 2024, ada oknum  menyampaikan mencoblos kotak kosong suaranya tidak sah ke masyarakat Bintan Timur hingga Bintan Pesisir. Kampanye itu seakan kolom kosong ditakuti dalam Pilkada Bintan nanti.

Hal itu ditanggapi langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay. Ia mengatakan, memang kondisi Pilkada 2024 di Kabupaten Bintan hanya terdapat satu pasangan calon.

“Hari ini (Ahad) kita sudah tetapkan Pak Roby Kurniawan dan Ibu Deby Maryanti sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan,” kata Haris di Bintan, Ahad 22 September 2024.

Meski kondisi seperti itu, KPU  Bintan tetap mendesain surat suara dua kolom. Satu kolom tanpa gambar alias kosong, dan satu kolom lagi gambar pasangan calon tersebut.

Maka, dua kolom tersebut bisa dipilih sesuai pilihan masyarakat nanti pada 27 November 2024. Karena masyarakat yang memiliki hak untuk memilih nantinya.

Jika masyarakat memilih kolom kosong, maka pilihan masyarakat dianggap sah sepanjang coblosan nya berada didalam kotak.

“Pilih gambar atau pilih kolom kosong. Di antara itu dianggap sah sepanjang coblosan masyarakat berada di dalam kolom,” tegas dia.

Hal itu pihaknya selalu menyampaikan kepada masyarakat saat melakukan sosialisasi Pilkada Bintan. Meskipun satu pasangan calon, lanjut dia, KPU  Bintan tetap melakukan rapat pleno pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024. Saat itu, pasangan calon tersebut wajib hadir untuk melakukan pencabutan nomor urut nanti.

Karena nomor urut yang menentukan posisi kolom kosong maupun kolom gambar pasangan calon tersebut. “Apakah disebelah kiri atau kanan,” sebut dia.

Baca juga: Besok Deklarasi Pemilu Damai, KPU Bintan Suguhkan Pertunjukkan Budaya Lokal

Terpisah, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menegaskan, berdasarkan regulasi dianggap sah jika kolom kosong dicoblos pada tempatnya.

Timbulnya kolom kosong, kata dia, memberikan pilihan untuk masyarakat memilih pada Pilkada 2024, jika di daerah tersebut hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah termasuk di Kabupaten Bintan.

“Apakah masyarakat memilih kolom kosong atau bergambar. Itu pilihan masyarakat,” sebut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News