Hukum  

Komisaris dan Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja Diperiksa KPK

Foto : Antara

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi yang ditangani di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan dua saksi di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (09/06).

“Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Mulyadi Tan selaku Komisaris PT Bintan Erlangga Eka Raharja dan Feby Yoga Budya Rizki selaku Direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.

Ali Fikri menyampaikan, kedua saksi ini diperiksa tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Terkait kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa KPK di berbagai tempat mulai dari Tanjungpinang, Kepri, Malang, Jawa Timur dan di kantor KPK sendiri.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, misalnya Kantor Bupati Bintan, Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, rumah pribadi, serta kantor perusahaan di Bintan, Tanjungpinang, Batam dan tempat lainnya. (*)

Pewarta : Muhammad Bunga Ashab
Editor : MD Yasir