Komisi I DPRD Batam Minta PT Aohai Hentikan Produksi Superkomputer

DPRD Batam
Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meminta agar PT Aohai Technology Indonesia menghentikan produksi superkomputer.

Permintaan itu karena tak dapat menunjukkan izin yang sesuai meski sudah dua kali mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).

“Semua fraksi meminta perusahaan itu dihentikan produksinya sementara, sebagai wujud dari dukungan kami terhadap investasi, kami berikan waktu hingga 16 Juni mendatang, untuk mereka membuktikan kelengkapan perizinan yang mereka miliki,” kata Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, Kamis (08/06).

Menurutnya, perusahaan itu selalu beralasan saat ditanya soal perizinan yang sesuai dengan aktivitas mereka yakni memproduksi bitcoin.

PT Aohai mengaku telah mengurus perizinan sesuai dengan prosedur. Namun, tetap saja tidak bisa memperlihatkan perizinan yang sesuai dengan kegiatannya.

Selain itu berdasarkan data Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), server yang diproduksi yang PT Aohai menamakan dengan Superkomputer itu, tidak sesuai dengan KBLI yang diurus. Sepatutnya, pihak perusahaan berkoordinasi atau melakukan komunikasi dengan PTSP BP Batam, terkait perizinan.

“Surat ini sudah bermasalah, yang kami pertanyakan itu izin, bukan surat dari notaris. Ini hanya dua lembar kertas diurus oleh notaris dengan biaya Rp40 juta, ini gila. Yang jelas KBLI ini sudah tidak cocok,” ungkapnya.

“Seharusnya perusahaan itu tanya sama Dir PTSP BP Batam, urusan ini kan gratis, bukan suruh notaris,” sambungnya.

Oleh sabab itu, politisi Nasdem tersebut meyakini perusahaan itu tidak memiliki izin yang lengkap. Lik Khai meminta seluruh Penanam Modal Asing (PMA) di Batam agar mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca juga: Anggota DPRD Batam Sidak ke Perusahaan Pembuat Superkomputer di Kabil

Wakil Ketua Komisi l DPRD Batam, Safari Ramadhan turur menyayangkan sikap PT Aohai Technologi Indonesia. Perusahaan tersebut tak dapat menunjukkan izinnya meski sudah beroperasi cukup lama di Batam.

Perusahaan tersebut juga tak memanfaatkan waktu sepekan yang diberi DPRD untuk melengkapi izinnya.

“Tidak ada itikad baik dari perusahaan, setelah diberi waktu. Maka, komisi l DPRD Batam minta perusahaan tersebut diberhentikan sementara, hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinannya,” kata Safari Ramadhan. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News