Komisi II DPRD Bintan Bantu Nelayan Urus Pas Kecil

Nelayan Bintan Tak Bisa Melaut
Kapal nelayan Bintan saat bersandar di pelabuhan (Foto: Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akan memfasilitasi nelayan tradisional di Bintan untuk mengurus kartu Pas Kecil. Tujuannya, agar para nelayan yang memiliki kapal berkapasitas 7 GT bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dari pemerintah.

“Memang, kita selalu mendengar keluhan nelayan sulitnya untuk memiliki kartu pas kecil. Alasan nelayan kita, susah mengurus kartu Pas Kecil itu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Zulfaefi di Bintan, Ahad (11/09).

Syarat yang perlu disiapkan nelayan untuk mengurus kartu Pas Kecil, kata Zulfaefi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kalau dokumen tersebut sudah disiapkan, pesan dia, para nelayan tradisional bisa mengumpulkan persyaratan itu menjadi satu dengan nelayan lainnya supaya kepengurusan kartu Pas Kecil bisa sekaligus.

“Nanti kalau persyaratannya terkumpul bisa serahkan ke saya, atau anggota komisi dua lainnya, atau bisa langsung ke anggota dewan dapil pesisir,” sebut dia.

Salah seorang penambang pompong, Desa Mantang Besar, Mukhtar yang mengaku sulit untuk mengurus kartu Pas Kecil. Sebab, banyak persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus Pas Kecil.

Seperti surat keterangan izin dari agen minyak, surat kapal hingga dokumen lainnya untuk mengurus Pas Kecil. Selain dokumen itu, juga perlu menyiapkan uang.

“Bapak tak ada uang untuk urus kartu Pas Kecil. Untuk makan saja susah. Ini urus pas Kecil pakai uang. Bayar kalau urus Pas Kecil. Lupa berapa biayanya,” sebut dia.

Baca juga: Dishub Bintan Minta Penambang Pompong Tunda Kenaikan Tarif Baru