Komisi III Minta PUPR Dahulukan Item Utama dalam Perbaikan Gedung Kantor DPRD Kepri

DPRD KEPRI
Komisi III mengundang Dinas PUPR dan Pertanahan serta Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) guna mendengar penjelasan lebih lanjut terkait rencana perbaikan kantor DPRD Kepri. (Foto: DPRD Kepri)

BATAM –  Komisi III mengundang Dinas PUPR dan Pertanahan serta Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) guna mendengar penjelasan lebih lanjut terkait rencana perbaikan kantor DPRD Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (24/01).

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR dan Pertanahan Hendrija mengatakan, setelah dihitung ulang secara detail, anggaran yang dibutuhkan dalam perbaikan gedung kantor DPRD Kepulauan Riau mencapai Rp7,2 miliar. Jumlah tersebut turun dari pemaparan pertama yang mencapai sekitar Rp 17 miliar.

Dari anggaran tersebut ada dua item perbaikan yang utama yakni penggantian atap dan penggantian plafon kantor DPRD Kepri. “Dua item ini yang perlu dikerjakan terlebih dahulu, kemudian menyusul kerusakan yang lain,” kata Hendrija.

Kemudian terkait mekanikal dan elektrikal yang rencana semula akan diganti total hanya diperbaiki karena menurutnya masih bisa digunakan.

Untuk lama proses pengerjaannya, Hendrija menjelaskan minimal membutuhkan waktu sekitar enam bulan. “Enam bulan belum termasuk dengan lelang proyeknya,” katanya.

Sekretaris DPRD Kepulauan Riau Martin L Maromon mengatakan, anggaran yang akan digunakan untuk perbaikan gedung kantor DPRD tersebut rencananya akan menggunakan biaya tak terduga (BTT) APBD tahun 2023.

“Setelah konsultasi dengan Pak Sekda, beliau menyarankan menggunakan BTT yang saat ini masih ada sebesar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Jika melihat sisa besaran BTT yang ada, anggaran perbaikan gedung kantor DPRD masih kurang sekitar Rp 2,2 miliar. Ia menjelaskan sesuai arahan Sekda Provinsi Kepulauan Riau kekurangan tersebut bisa diambil melalui perkada atau pilihan lain dengan dianggarkan di APBD Perubahan 2023.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan sebaiknya perbaikan tersebut menggunakan anggaran yang ada saja tanpa harus menggunakan perkada. “Saya rasa kita gunakan saja BTT yang ada tersebut tidak harus menggunakan perkada, jadi item-item yang sifatnya kurang urgen bisa dikesampingkan dulu,” ungkapnya.

Irwansyah menjelaskan bahwa item yang sifatnya tidak menjadi fokus utama bisa dianggarkan di APBD Perubahan atau APBD tahun 2024. Ia mencontohkan seperti pengecatan dan perbaikan AC sentral.

Berbeda dengan Irwansyah, Anggota Komisi III Surya Sardi khawatir jika anggaran perbaikan gedung kantor DPRD tersebut terus dikurangi akan berpengaruh dengan hasilnya. “Nanti kalau dikurangi terus saya khawatir tidak akan maksimal hasilnya, jadi saya lebih setuju di angka Rp 7,2 miliar,” terangnya.

Menjembatani perbedaan kedua anggota legislatif tersebut, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho menjelaskan bahwa pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi kualitas dan kuantitas perbaikan gedung DPRD. “Ini tidak mengurangi tapi mengalihkan sejumlah item pengerjaan yang tidak utama di APBDP atau APBD 2024, jadi tidak mengurangi kualitas dan kuantitasnya,” kata Widiastadi.

Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura yang memimpin rapat tersebut menyimpulkan bahwa nilai besaran anggaran perbaikan gedung kantor DPRD Kepulauan Riau sebesar Rp 5 miliar dengan menggunakan BTT tahun anggaran 2023.

Kemudian untuk waktu pelaksanaan Nyanyang meminta agar PUPR segera memulainya agar tidak memakan waktu terlalu lama. “Tolong perhatikan waktunya baik proses lelang dan perencanaan agar perbaikan kantor tersebut bisa segera selesai dan bisa digunakan kembali,” tegasnya.

Terakhir ia menambahkan, PUPR agar memperhatikan juga fasilitas kantor sementara untuk sekretariat DPRD agar tidak membebani anggaran di DPRD Kepualaun Riau. (*)