ANAMBAS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menoreh prestasi dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau.
Acara yang digelar oleh Komisi Informasi Kepulauan Riau (Kepri) berlangsung di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis 11 Desember 2025.
Anambas memperoleh nilai dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Kepri, dengan predikat Badan Publik ”Informatif”. Nilai yang diperoleh Anambas 94,66, menempati peringkat ke-5 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau.
Indikator evaluasi dalam penilaian monitoring dan evaluasi itu mencakup pengembangan website, penyediaan informasi publik, pelayanan informasi, sarana prasarana, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, kualitas informasi, komitmen organisasi serta digitalisasi layanan.
Komisi Informasi Kepri menyatakan bahwa capaian monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Anambas dengan nilai 94,66 ini menunjukkan bahwa Pemerintah Anambas menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain Anambas, Komisi Informasi Kepri juga menetapkan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se- Kepri Tahun 2025 dengan urutan ke-1 Kabupaten Bintan Informatif dengan poin 98,83, urutan ke-2 Kota Tanjungpinang Informatif dengan poin 97,68, urutan ke-3 Kota Batam Informatif dengan poin 97,65, urutan ke-4 Lingga dengan poin 96,83, urutan ke-6 Karimun Informatif dengan poin 92,41
dan terakhir urutan ke-7 Kabupaten Natuna Tidak Informatif dengan poin 37,1.
Adapun tujuan monitoring dan evaluasi itu adalah untuk mengukur kepatuhan, mengidentifikasi masalah, memberikan solusi, dan memacu peningkatan kualitas layanan informasi publik agar lebih transparan, akurat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menanggapi hal itu Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu yang telah berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas layanan informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik,sehingga kita dapat meraih predikat informatif, ini adalah hasil dari kerja sama, saya bangga atas pencapaian ini,” ucap Aneng.
Bupati Aneng juga menegaskan bahwa pencapaian itu dijadikan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk waktu mendatang, kata dia harus melakukan evaluasi dan meningkatkan kembali nilai keterbukaan informasi publik lebih maksimal.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang berkualitas, tepat, dan mudah diakses dan terus bekerja dengan akuntabilitas dan profesionalisme memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Aneng.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di kelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyediaan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, serta mengembangkan inovasi layanan informasi publik yang responsif dan inklusif.












