BATAM – Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan manajemen PT Esun Internasional Utama di Hotel Marriot Harbour Bay, Batam, Rabu 29 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian agenda Komisi XII DPR selama berada di Batam, yang turut dihadiri oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK/BPLH RI), serta jajaran Direksi PT Esun Internasional Utama Indonesia.
Sebelum rapat berlangsung di hotel, para anggota legislatif itu dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional PT Esun untuk melihat kondisi di lapangan.
Di lokasi rapat, awak media tidak diperkenankan masuk atau meliput jalannya rapat. Dari pantauan di lokasi, seorang petugas penerima tamu dari pihak perusahaan yang berjaga di depan Nipah Room menyampaikan bahwa acara tersebut bersifat terbatas.
‘Sorry’, yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk. Kami tidak mengizinkan siapa pun untuk meliput ke dalam, ujar petugas singkat.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai alasan larangan peliputan, petugas tersebut hanya menyebut bahwa hal itu merupakan kebijakan internal perusahaan.
“Mohon maaf, saya ditugaskan untuk tidak menjawab itu,” katanya menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Komisi XII DPR RI maupun PT Esun Internasional Utama terkait isi pembahasan dalam rapat tersebut.
Diketahui sebelumnya PT ESUN sempat menghebohkan publik saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik, membatalkan agenda penyegelan PT ESUN yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025. PT ESUN diketahui merupakan perusahaan penerima dan pencacah limbah elektronik yang berlokasi di Seilekop, Sagulung, Kota Batam.
Perusahaan yang berada di kawasan industri Horizon diduga mengimpor limbah elektronik dari luar negeri, yang beberapa jenis di antaranya diklaim limbah B3.
Perusahaan ini juga kembali viral usai namanya masuk sebagai pemilik sebagian dari 74 kontainer yang disegel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum LH KLH) bersama Bea Cukai (BC) dan BP Batam di Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
74 kontainer tersebut merupakan hasil akumulasi dari dua tahap penindakan yang dilakukan antara 26-29 September 2025.
Baca juga: Legislator: Penanganan Kasus Limbah PT Esun Batam Harus Terukur
Dalam kasus ini, dua perusahaan yang diduga sebagai pemilik barang PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya disorot karena terdata sebagai pemilik kontainer. Perusahaan lain yang juga diduga terlibat adalah PT Batam Battery Recycle Industry (menurut rilis resmi KLH). (*)















