JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mendadak memanas, Rabu 30 April 2025.
Direktur PT BAI, Santoni, diusir dari ruang rapat setelah dianggap tidak menghargai undangan DPR dengan datang tanpa membawa data presentasi yang diminta.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Pati Jaya, tampak geram ketika mengetahui bahwa Santoni datang tanpa dokumen pendukung. Padahal, menurutnya, permintaan untuk membawa bahan paparan sudah disampaikan sejak kunjungan kerja Komisi XII ke Bintan sebulan lalu.
“Pada kunjungan kerja di Batam, saya sendiri yang pimpin. Saat itu kami minta tim bapak menyampaikan presentasi, tapi tidak berhasil karena katanya tidak ada bahan. Saya sudah minta supaya saat dipanggil ke DPR, bahan disiapkan,” kata Bambang.
Ketegangan dimulai saat Santoni mencoba menjelaskan bahwa undangan rapat baru diterima sehari sebelumnya, sehingga tidak sempat menyiapkan dokumen.
“Mohon maaf, kami tidak berniat untuk tidak menghormati undangan bapak,” ujar Santoni.
Namun pernyataan itu justru memperburuk suasana.
“Saya merasa dilecehkan. Bapak enteng saja ngomong begitu. Ngapain kita jauh-jauh ke sana sebulan lalu kalau hasilnya begini? Saya minta PT Bintan Alumina keluar dari ruangan ini,” kata Bambang.
Baca juga: Sindiran Pedas Ketua Komisi II DPR Terhadap Gubernur Kepri Buntut PAD Mini
Tanpa perdebatan lebih lanjut, pimpinan rapat memutuskan untuk mengeluarkan perwakilan PT BAI dari forum. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News