Komite I DPD RI Tolak Pilkada 2020

Batam, Ulasan.co – Komite I DPD RI tegas menolak keputusan pemerintah dan DPR RI yang tetap akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Penolakan itu disampaikan dalam sebuah pernyataan yang tertuang dalam surat No.PU.04/1097/DPDRI/VI/2020, Selasa (2/6).

Dalam pernyataannya Komite I DPD RI memberikan pertimbangan yang harus dicermati pemerintah dan DPR terkait penerbitan Peraturan perundang-undangan no 2 tahun 2020.

1. WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat
diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir;

2. Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut
masih berlaku;

3. Pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia;

4. Pilkada Serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah
pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu. Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi
berakhir;

5. Anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp. 9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp. 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara;

6. Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya ditengah pandemi corona
dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan
aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Atas dasar enam pertimbangan tersebut, dalam kondisi pandemik Covid- 19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal.

“Yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020,” ujar Pimpinan Komite I DPD RI Agustin Teras, dikutip dari indopide.

Pernyataan Sikap Penolakan
terhadap Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2020

Pewarta: Engesti

Editor : Redaksi