Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Warga Desa Wadas yang Ditahan

Komnas HAM Minta Polisi Bebaskan Warga Desa Wadas yang Ditahan
Pohon sengaja ditebang untuk menghalangi jalan ke Balai Desa Wadas, Jumat (23-4-2021), sebagai bentuk penolakan rencana sosialisasi dalam rangka inventarisasi dan identifikasi bidang tanah untuk pembangunan Bendungan Bener. ANTARA/HO-Polres Purworejo

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga dan pendamping hukum warga di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng).

“Sampai rilis ini dikeluarkan (Warga) masih ditahan di Polres Purworejo,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, Rabu (09/02).

Baca juga: 63 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Mayoritas Anak Muda

Tindakan kekerasan oleh polisi kepada warga tersebut buntut dari warga yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan Quarry. Pada akhirnya, terjadi kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.

Menurut Beka, Komnas HAM RI menyerukan empat poin penting. Pertama, meminta Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Baca juga: Polisi Amankan 23 Orang di Desa Wadas

Kedua, Komnas HAM meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

“Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo,” tuturnya.

Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Terakhir, Komnas HAM meminta semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif agar terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.