BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, merekomendasikan pemerintah untuk kembali mempertimbangkan rencana pembangunan industri di kawasan Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya, proyek Rempang Eco-City ini mengancam hajat hidup masyarakat yang telah turun temurun mendiami tempat tersebut.
“Posisi Komnas HAM saat ini adalah merekomendasikan agar dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industri ini, tanpa harus menggusur warga setempat,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, saat mengunjungi Rempang, Sabtu (16/09).
Rencananya, Komnas HAM akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga tingkat pusat membahas masalah tersebut.
“Perjanjian yang telah dilakukan BP Batam dengan investor, tentunya dalam poisis ini BP Batam tidak bisa mengambil keputusan. Kita tahu adalah kewenangan pemerintan pusat,” kata dia.
Menaggapi batas akhir penyerahan lahan kepada pengembang, yakni PT Makmur Elok Graha pada 28 September 2023 mendatang, Komnas meminta pihak pemerintah yang memiliki otoritas menerbitkan HPL perlu untuk mempertimbangkannya kembali.
“Melihat dinamika dan kondisi yang terjadi di lapangan, karena dalam peraturan perundangan yang berlaku, tentunya dalam penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) harus dipastikan bahwa hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya diselesaikan lebih dahulu,” kata dia.
Terkait penerjunan aparat ke Rempang, ia juga meminta kepada aparat untuk menghindari tindakan refresif atau melakukan tidam kekerasa kepada warga Rempang.
“Dua kali kita sudah menulis surat untuk BP Batam dan Gubernur, Kapolda bahkan ke Kodam untuk menahan diri. Harapan kami relomendasi tersebut dipenuhi dan akan memantau kondisi di lapangan,” kata dia.
Ia juga meminta tim terpadu menarik diri dari posko agar masyarakat lebih nyaman dan tenang dalam menjalankan aktivitas.
“Ada dalam pernyataan kami, mendorong (aparat) menarik diri dari posisi saat ini. Evaluasi keadaan posko yang ada,” kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Banyak Siswa SD-SMP di Rempang Trauma Dampak Gas Air Mata Aparat
Baca juga: Komnas HAM Minta Peserta Didik di Rempang Dapat Trauma Healing
Pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan apa yang jadi temuan sementara di lapangan. Perlu adanya pendalaman lebih lanjut.
“Untuk membuat laporan ke Presiden dan DPR RI melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Belum lengkap, belum bisa mengambil keputusan akhir,” kata dia. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News