Komnas HAM: Tingkat Ketakutan Warga dalam Mengkritik dan Berpendapat Cukup Tinggi

Tanjungpinang, Ulasan. Co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tingkat ketakutan warga dalam mengkritik dan berpendapat terhadap pemerintah cukup tinggi.

Dalam laporan akhir tahunnya, Komnas HAM mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin, mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik, dan pendapat.

Dalam laporan akhir tahun tersebut Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi. Survei yang dilakukan pada Juli–Agustus 2020 tersebut, melibatkan 1.200 responden.

Hasilnya ialah 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah. Begitu dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, yang dipublikasikan 30 Desember 2020, dan dikutip dari laman resmi Komnas HAM, pada Minggu (3/12).

Dari survei tersebut, juga dikatakan, sebanyak 36,2 persen responden atau warga negara, merasa ketakutan dalam penyampaian pendapat, dan kritik melalui kanal-kanal internet, maupun media sosial. Selain itu, tingkat ketakutan akademis di lingkungan pendidikan pun juga tinggi.

Menurut Komnas HAM, tingkat ketakutan penyampaikan pendapat, dan lampiasan ekspresi di kampus, dan universitas, sebanyak 20,2 persen.

Komnas HAM menilai hal tersebut menjadi persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis.

Komnas HAM mengatakan, agar pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin, mampu melebihkan sikap hormat, dan memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.

“Dan meminta pemerintah, agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” begitu saran Komnas HAM.

Lanjutnya, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang melakukan kritik, dan pendapat kepada pemerintahan.

“Komnas HAM, menyeruskan bahwa penindakan, dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat, dan kritik, tidak diperlukan, karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi,” demikian catatan Komnas HAM. (Din)