BINTAN – Komunitas Bakti Bangsa (KBB) menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KBB Kepri, Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan ditemukan sejumlah permasalahan, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk diuji di MK.
Budi menambahkan, terjadi dugaan pelanggaran kampanye sebelum jelang pelaksanaan Pilbup 2024 Bintan.
“Kami juga menemukan fakta penggunaan anggaran daerah, untuk bantuan sosial dalam kurun waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon bupati dan wakil bupati Bintan. Pada saat kami memantau, ada indikasi penyebaran informasi hoaks tentang kolom kosong, ” kata Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi menjelaskan kecurigaannya saat memantau aktivitas pemungutan suara berlangsung.
“Pada saat kami memantau di TPS 05 Kecamatan Bintan Utara, petugas KPPS tidak kooperatif dalam menjalankan tugas. Sedangkan KBB merupakan saksi kolom kosong. Kemudian saat perhitungan suara, ruangannya tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan kami. Tidak hanya itu, seharusnya kami diberikan hak untuk memantau aktivitas pemungutan suara. Kami tidak dapat masuk dalam ruangan tersebut, seolah petugas KPPS membuat keputusan sendiri,” jelas Budi.
Untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran ini, Budi Prasetyo menuntut agar hasil Pilkada 2024 Bintan dilakukan perhitungan suara ulang.
“Kami menuntut dugaan pelanggaran ini ke MK, dengan memberikan bukti berupa foto, video dan rekaman suara yang berhubungan dengan kepentingan Pilkada 2024 untuk memperkuat landasan hukum agar dilakukan pilkada ulang di Bintan,” tutup Budi Prasetyo.
KBB merupakan agen pemantau di tempat pemungutan suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dan resmi ditetapkan sebagai organisasi pemantau pemilu, oleh Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri).