BATAM – Jumlah kontainer berisi barang elektronik bekas yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terus meningkat dan kini mencapai level mengkhawatirkan.
Hingga awal Desember 2025, jumlahnya bahkan telah menembus 822 kontainer, sementara tidak satu pun kontainer tersebut direekspor oleh perusahaan pemiliknya.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan lonjakan ini saat berdialog dengan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menggelar aksi di Kantor Bea Cukai Batam pada Jumat, 5 Desember 2025.
“Saat ini belum ada yang melakukan reekspor, dan terus bertambah, 822 kontainer. Dari September itu 74 terus bertambah. Logika kami, apakah mau rugi ini orang? Harusnya ditelpon Amerika-nya, sampaikan ada problem,” ujar Zaky kepada mahasiswa.
Baca Juga: Kapolresta Barelang Tegaskan Proses Penanganan Perkara Penipuan Kapal Irfan Jaya 9 Sesuai Aturan
Selanjutnya, Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai tetap mengambil langkah tegas demi mencegah masuknya limbah B3. Meskipun jumlah kontainer yang menumpuk mulai mengganggu kelancaran aktivitas pelabuhan.
“Kami firm (tetap teguh), jangan sampai masuk angin. Batam ini jangan jadi tempat sampah industri limbah B3. Di pelabuhan itu jumlahnya mulai mengganggu, tapi kami tetap cegah,” katanya menambahkan.
Di hadapan para mahasiswa, Zaky kemudian meminta dukungan publik agar penanganan kasus ini berjalan konsisten tanpa adanya intervensi atau pelemahan kebijakan.
“Teman-teman tolong bantu suarakan. Jangan sampai berubah aturannya, jangan sampai masuk angin boleh ditimbun di perusahaan kami juga yang akan repot,” katanya sembari menegaskan komitmen Bea Cukai.
“Batam jangan jadi tempat sampah industri limbah B3. Kami bea cukai itu firm untuk mencegah.” katanya.
Reekspor Mandek Meski Sudah Dua Kali Diperingatkan
Setelah berdialog dengan mahasiswa, Zaky menyampaikan kepada wartawan bahwa Bea Cukai telah mengeluarkan dua surat peringatan agar kontainer limbah B3 tersebut segera direekspor.
“Pada 10 Oktober kami sudah peringatkan untuk reekspor. 3 November kami buat surat lagi. Tapi sampai hari ini belum juga dilakukan,” ujarnya menyampaikan.
Zaky menegaskan, sesuai Undang-Undang, tidak ada opsi lain selain mengembalikan semua kontainer limbah B3 itu ke negara asal.
“Di undang-undangnya cuma satu, harus reekspor. Biayanya itu risiko perusahaan. Minggu depan akan kami panggil dan periksa,” tegasnya menambahkan.
Saat ditanya mengenai aktivitas PT Esun International Utama yang tengah disorot, Zaky memastikan bahwa tidak ada bahan baku apa pun yang keluar dari pelabuhan sejak September.
“Bahan baku setelah September sampai hari ini belum ada satu pun yang bisa keluar dari pelabuhan.” tegasnya.
Dengan demikian, kata Zaky, seluruh barang yang berkaitan dengan perusahaan tersebut merupakan stok lama.
“Ya, bisa dipastikan seperti itu,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Kenapa Sistem Tidak Memblokir? Zaky Jelaskan Celah INSW
Lebih lanjut, Zaky menjelaskan bahwa barang elektronik bekas tersebut bisa masuk karena sistem perizinan Indonesia National Single Window (INSW) tidak secara otomatis memblokirnya. INSW sendiri dikelola oleh Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan.
“Case ini tidak masuk ke sistem larangan pembatasan di INSW. Jadi ketika dia submit dokumen, tidak ke-blok oleh sistem. Bukan diloloskan, tetapi sistemnya memang mengizinkan submit,” kata Zaky menerangkan.
Ia menambahkan bahwa perusahaan industri di kawasan Free Trade Zone (FTZ) memang mendapat jalur hijau karena adanya perizinan seperti izin usaha kawasan dan izin pemasukan barang elektronik.
Karena itu, tidak semua barang diperiksa secara fisik, sesuai karakter FTZ yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.
“Ketika barang itu masuk ke industri, relatif dia kena jalur hijau. Kecuali sampling. Kalau semua perusahaan dimerahkan, buat apa FTZ? Orang di FTZ itu nggak bayar biaya masuk, nggak bayar pajak,” jelasnya lagi.
Zaky menegaskan bahwa penentuan apakah barang tersebut limbah B3 atau bukan berada di tangan kementerian teknis.
“Kami ini di border. Yang menentukan itu limbah atau bukan adalah KLH sebagai leading sector. Mereka yang menyatakan barang-barang itu limbah B3, kode B107d,” ujarnya.
Baca Juga: Batu Ampar Berbenah, BP Batam Terapkan Single Port Operator demi Efisiensi Logistik Nasional
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari NGO luar negeri yang diteruskan KLHK dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan serta Bea Cukai. Sejak September, Bea Cukai bersama KLHK dan BP Batam memeriksa fisik kontainer dan menemukan berbagai barang elektronik bekas seperti printer, segway, hingga perangkat rumah tangga.
Namun, Zaky menegaskan bahwa dokumen impor dan izin kontainer sesuai dengan isi barang.
Terkait rumor BP Batam pernah menerbitkan kuota impor barang elektronik bekas, Zaky menyatakan bahwa perusahaan harus melaporkan realisasinya setiap 14 hari.
“Setiap 14 hari perusahaan harus melapor kepada penerbit izin. Soal itu, silakan tanya ke lembaga terkait (BP Batam),” ujarnya.
Walaupun kontainer terus bertambah dan kini mengganggu aktivitas pelabuhan, Zaky memastikan Bea Cukai tetap bersikap tegas.
“Walaupun jumlahnya mengganggu, kami tetap tegas. Batam tidak boleh jadi tempat pembuangan limbah B3,” tutupnya.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















