BATAM – Kasus dugaan penipuan kavling bodong di Batam terus berkembang. Setelah sebelumnya melaporkan pengembang PT Erracipta Karya Sejati ke Ombudsman, sebagian dari ratusan warga yang menjadi korban dalam kasus ini, yaitu sebanyak 25 orang kini berencana melaporkan pengacara mereka, berinisial S, yang diduga menelantarkan mereka dalam proses hukum.
Salah satu korban, Heni, mengungkapkan pengacara S yang mereka sewa dengan biaya operasional sebesar Rp25 juta, justru menghilang. Bahkan hingga kini, S tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu ataupun memberi kabar perkembangan kasus.
“Pak S ya, yang saya bilang itu, untuk saat ini tetap tidak bisa kami hubungi. Saran dari Ombudsman menyarankan saya untuk membuat laporan ke Peradi terkait ini,” ujar Heni usai membuat laporan ke Ombudsman Kepri, Rabu 6 Agustus 2025.
Menurut Heni, upaya komunikasi dengan pengacara tersebut sudah dilakukan berkali-kali, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, saat pengacara S terlihat online di aplikasi pesan singkat, pesan dan panggilan tetap tidak dijawab.
“Semalam saya chat, centang dua, posisinya online. Saya telpon, tidak dijawab,” jelasnya menyampaikan.
Heni menambahkan, sempat ada upaya dari seorang wartawan untuk menjembatani pertemuan antara korban dengan pengacara S. Saat dihubungi oleh wartawan tersebut, S sempat merespon dan mengaku bersedia bertemu pada siang hari. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tak ada kabar lanjutan.
“Saya tunggu sampai sore, enggak ada kabar. Akhirnya, katanya malam bisa ketemu sebab besok pagi dia ke Jakarta, tapi malam-malam begitu kami tidak mungkin. Apalagi tanpa konfirmasi langsung ke saya sebagai klien,” kata Heni menerangkan.
Ia mengaku kecewa karena mereka merasa ditelantarkan. Menurutnya, klien seharusnya diprioritaskan dalam proses penyelesaian hukum, bukan diabaikan seperti ini.
“Kami cuma ingin mempertanyakan perkembangan kasus kami. Tapi kalau dia sendiri tidak mau bertemu kami, ini ada apa?” tegasnya menyampaikan.
Lebih lanjut, Heni mengungkapkan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari pengacara tersebut, mereka akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Langkah awal, kami akan telepon Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dulu. Kalau dari Peradi menyarankan kami lapor ke polisi, kemungkinan kami akan lakukan,” tuturnya lagi.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan oleh pihak pengembang PT Erracipta Karya Sejati yang menjual kavling bodong kepada ratusan warga di Sungai Binti, Bukit Daeng dan Belakang SP Plaza di kecamatan Sagulung, Batam.
Para korban mengaku telah membayar sejumlah uang namun justru ditipu. Untuk memperjuangkan hak mereka, sebagian korban menyewa jasa pengacara S. Namun dalam perjalanannya, pengacara tersebut justru diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan turut menghilang.
Disamping itu, ulasan.co telah berkali-kali berupaya menghubungi dua nomer telpon pengacara S untuk dimintai tanggapan, namun hingga kini upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil, sebab kedua nomor tak lagi aktif.

















