Korban Kavling Bodong di Batam Melapor ke Ombudsman Kepri

Puluhan korban kavling bodong membuat laporan ke ombudsman Kepri (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Puluhan warga yang menjadi korban penipuan pembelian kavling bodong di kawasan Sagulung, Batam,  melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).

Kasus ini melibatkan PT Erracipta Karya Sejati, yang disebut-sebut dipimpin Restu Joko Widodo. Tiga lokasi kavling yang dipermasalahkan berada di wilayah Sungai Binti, Bukit Daeng, dan Belakang SP Plaza. Total korban yang tercatat mencapai 144 orang dengan kerugian mencapai Rp5,82 miliar.

Salah seorang korban, Heni Fitria, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Ombudsman bertujuan untuk mencari solusi dan keadilan atas permasalahan yang dihadapi.

“Pihak Ombudsman sangat berterima kasih karena kami sudah melapor sebelumnya ke Polresta Barelang,” ujar Heni saat ditemui ulasan.co Rabu 6 Agustus 2025.

Heni berharap Ombudsman Kepri akan  mendalami informasi yang sudah mereka dapatkan, termasuk laporan perkembangan kasus (SP2HP) dari Polresta Barelang. Jika nanti terbukti tidak ada tindak lanjut dari kepolisian, Ombudsman baru akan mengambil langkah lebih lanjut.

Dari keterangan Heni, saat ini sudah ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polresta Barelang.

“Sementara ke Ombudsman kami datang lebih dari 20 orang,” tambahnya.

Para korban saat ini masih menunggu proses hukum dari Polresta Barelang. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, mereka berencana kembali melapor ke Ombudsman agar membantu menelusuri alasan lambatnya proses hukum.

“Kalau belum ditindaklanjuti juga, mungkin kami akan melapor kembali ke Ombudsman, supaya mereka membantu mengejar informasi ke Polresta,” tegas Heni menyampaikan.

Para korban tidak membawa kuasa hukum saat pelaporan ke ombudsman. Saat ditanya terkait aset milik pimpinan perusahaan yang dilaporkan, Heni menyebut bahwa hingga kini belum ada informasi terkait aset Restu Joko Widodo.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan oleh para korban agar dapat ditemukan resolusi terbaik.

Berdasarkan dugaan sementara, Ombudsman menduga bahwa PT Erracipta Karya Sejati memperoleh izin atau menerima kuasa substitusi dari BP Batam, sehingga berani menjual kavling dengan harga puluhan juta rupiah.

“Paling mendekati nanti paling BP Batam kami jadikan terlapor,” katanya menyampaikan.

Ombudsman akan mengecek perizinan kavling tersebut. Jika memang terdapat izin, maka akan ditelusuri sejak kapan izin itu terbit, apakah masih berlaku, luas lahan, hingga status lahannya. Terlebih, kewenangan alokasi lahan berada di tangan BP Batam.

“Kami akan periksa status lahannya, apakah termasuk kawasan hutan lindung, atau apakah ada perusahaan lain yang memiliki izin di lokasi tersebut. Informasi dari pelapor kan memang belum ada datanya, dan itu akan kami pastikan terlebih dahulu,” tambahnya melanjutkan.

Ia berharap Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wali Kota Batam dapat memperhatikan aspek sosial dari kasus ini dan memberikan resolusi yang berpihak pada masyarakat.

“Kalau sekadar solusi, itu kan normatif, apakah mereka tertipu atau tidak. Tidak bisa begitu. Resolusi itu adalah wujud kehadiran negara melalui BP Batam untuk rakyatnya. Jika para kapitalis bisa diberikan lahan di mana saja karena mereka punya uang, masa masyarakat tidak bisa mendapatkan perhatian yang sama?” ungkap Lagat menyambungkan.

Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti sepenuhnya membenarkan tindakan masyarakat yang menjadi korban. Yang terpenting adalah status mereka sebagai korban yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian resolusi oleh pemerintah.

Selain itu, Ombudsman juga akan segera melakukan investigasi atas laporan para korban.

“Jika laporan tersebut dinyatakan diterima, kami akan turun ke lapangan, menghitung jumlah masyarakat dan melihat langsung kondisi di sana, serta mencermati citra satelit. Selanjutnya, data itu akan kami bawa ke BP Batam untuk mendorong adanya kebijakan yang berpihak terhadap penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya mengakhiri wawancara.