Korban Pengeroyokan di Lift KTV Majestik Tanjungpinang Malah Jadi Tersangka, Pengacara: Aneh Tapi Nyata

Kasus pengeroyokan
Kasus pengeroyokan di lift KTV Majestik Tanjungpinang. (Foto: Dok tangkapan layar rekaman CCTV

TANJUNGPINANG — Kasus pengeroyokan di lift KTV Majestik Tanjungpinang yang terjadi beberapa bulan lalu kembali menyita perhatian. Ironisnya, korban yang pertama kali melapor justru kini ditetapkan sebagai tersangka, sementara para terduga pelaku hingga kini belum juga tersentuh hukum.

Insiden bermula pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Yani Safitry tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meski sudah langsung meminta maaf, insiden kecil itu malah berujung petaka. Begitu pintu lift terbuka, Yani dan rekannya, Hartono alias Amiang, dikeroyok oleh tujuh pria, hanya satu dari mereka yang dikenali.

Tak tinggal diam, Hartono alias Amiang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025. Anehnya, di hari yang sama, terlapor lain, Hartono alias Acai, juga membuat laporan ke Polresta dengan tuduhan sebaliknya.

Seiring waktu, laporan Hartono alias Acai cepat diproses. Polisi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, laporan dari Amiang, korban awal justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Lebih mengejutkan lagi, pada 22 April 2025, polisi malah menetapkan Hartono alias Amiang dan Lovikospanto alias Luku sebagai tersangka. Padahal, Luku diketahui hanya berusaha melerai saat kejadian berlangsung.

Menanggapi perkembangan itu, penasihat hukum Amiang dan Luku, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Menurut Jhon, penyidik seharusnya melihat kejadian secara utuh, termasuk melalui bukti rekaman CCTV.

“Seharusnya penyidik tidak melihat kasus ini sepotong-potong. Bukti CCTV jelas merekam peristiwa tersebut,” ujar Jhon, Selasa 29 April 2025.

Jhon juga mengkritisi ketidakadilan dalam pemeriksaan saksi. Menurutnya, dari tujuh orang yang diduga mengeroyok kliennya, tidak semua diperiksa. Bahkan, tiga di antaranya disebut sudah ada yang pergi ke Kamboja.

“Klien kami yang lebih dulu melapor, karena merekalah korban sesungguhnya. Tapi malah diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jhon menyoroti perubahan pasal yang dikenakan. Awalnya, laporan Hartono alias Acai mengadukan penganiayaan. Namun, dalam penetapan tersangka, pasalnya berubah menjadi pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP — yang otomatis menyeret lebih dari satu orang sebagai tersangka. “Aneh, ajaib, tapi nyata. Ini sangat menggelikan,” kata Jhon.

Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, mereka siap membawa kasus ini ke Propam, Komnas HAM, Kompolnas, bahkan Komnas Perempuan.

“Kami akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia demi keadilan bagi klien kami,” kata Jhon.

Baca juga: Dikeroyok hingga Kritis, Penasihat Hukum Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Sebelumnya diberitakan, Insiden di KTV Majestik Tanjungpinang berbuntut panjang. Pasalnya kedua pengunjung yang terlibat sama-sama melapor ke polisi terkait peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengungkapkan bahwa kedua Hartono ini sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Kami sudah meminta keterangan dari kedua belah pihak, dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan,” ujar Agung, Kamis 6 Maret 2025.

Dari keterangan awal, insiden terjadi sekitar satu bulan lalu. Meski sudah ada upaya saling memaafkan saat kejadian, emosi tetap memuncak hingga berujung perkelahian.

“Siapa yang lebih dulu melakukan pemukulan masih kami dalami. Kami akan terus mengusut kasus ini dan menyampaikan perkembangannya nanti,” ujarnya. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News