Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang Nurmala Dewi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (28/10/2021). Foto: Antara

Palembang – Nurmala Dewi (56), terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sekolah (BOS) sekolah dasar di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun.

Hal tersebut diketahui sebagaimana pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Kamis (28/10).

Baca juga: DPRD Wondama Minta Dana BOS Diaudit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Hery Fadlullah dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa yang merupakan oknum mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri 79 Palembang tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp457.553.000.

Uang ratusan juta tersebut diketahui berasal dari dana BOS triwulan ke II tahun 2019 lantas diduga telah diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri oleh terdakwa.

“Atas perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp457.553.000,” kata Hery dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mangapul Manalu tersebut.

Baca juga: Pemerintah Utamakan Kesehatan Sebelum Putuskan PTM Terbatas

Atas perbuatannya itu terdakwa Nurmala Dewi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam pasal yang didakwakan jaksa itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp200 juga dan paling banyak Rp1 miliar,” tambah Hery.

Baca juga: Terobosan Kejaksaan Agung Berikan Kontribusi Besar ke Negara

Sebelumnya terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *