Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Berindat Lingga Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Berindat Divonis 4 Tahun Penjara
Kedua terdakwa saat menghadiri sidang secara virtual. (Foto: Muhammad Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), memvonis Deddy, mantan Kepala Desa (Kades) dan Idris, mantan Bendahara Desa Berindat, Kabupaten Lingga dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (19/05), majelis hakim menilai, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana Desa Berindat tahun 2018 dan 2019.

Kedua terdakwa menggunakan dana desa melalui sejumlah pembelian fiktif, belanja pembangunan fiktif, serta dana sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa yang tak dikembalikan kas negara. Akibatnya, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara hingga Rp692 juta.

“Mengadili kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Kades Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Selain itu, kedua terdakwa diminta untuk membayar denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp346 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita.

Dari putusan itu, Majelis Hakim memberi waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hari.

Mendengar hal itu, JPU dan kedua terdakwa akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap kedua belah pihak.

Sebelumnya, JPU Ahmad Al Yuhri, menuntut keduanya dengan tuntutan pidana selama lima tahun dan enam bulan.

Selain itu, JPU juga menuntut keduanya agar membayar denda senilai Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp346 juta.