BATAM – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara Rp 6,2 miliar kini masuki babak baru.
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menangkap dua tersangka lagi yakni Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra.
Ari Rosandi, merupakan putra dari mantan Gubernur Kepri Isdianto diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dalam pelariannya ke Jakarta, Jumat (31/3) lalu.
Ari Rosandi kini telah berada di Polda Kepri. Ia diterbangkan dari Jakarta menuju Batam, Sabtu (1/4) siang. Ari sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.
Sementara, Abdi Surya Rendra ditangkap ditangkap di Tanjungpinang, Jumat (30/03). Tersangka Abdi Surya Rendra yang diamankan adalah mantan Kabid Aset di BPKAD, Abdi Surya Rendra.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan mantan Kabid Aset di BPKAD, Abdi Surya Rendra.
Di mana sejak awal kasus korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri bergulir, Abdi menjabat sebagai Kabid Aset di BPKAD Provinsi Kepri.
Baca juga: Lagi Agen Chip Higgs Domino Ditangkap di Karimun
“Abdi Surya Rendra (ASR) kami amankan lebih dulu di Tanjungpinang, Kamis (30/03). Karena Ari Rosandi tahu dia ini juga akan ditangkap, makanya dia kabur ke Jakarta,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, kedua tersangka korupsi dana hibah terhadap kegiatan masyarakat senilai Rp6,2 miliar yang diberikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Ketika anggaran tersebut diberikan, kegiatan yang dimaksud tidak ada atau fiktif,” kata Nasriadi, Ahad (2/3).
Nasriadi mengatakan, kasus ini kemungkinan akan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan, bakal akan ada pelaku lainnya.
Pihaknya akan terus mengembangkan dan telusuri ke mana aliran dana ini, dan siapa saja yang terlibat dalam pidana korupsi ini.
“Kita komitmen untuk menumpas kasus korupsi di Kepri,” tegas Nasriadi.
Sebelumnya Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, sudah menangkap empat tersangka dalam lanjutan penyelidikan korupsi Dana Hibah APBD 2020.
Masing-masing tersangka yang lebih dulu diamankan itu berinisial ZU, ON, SA, dan AN di Tanjungpinang, Kamis (8/12) tahun 2022 lalu.
Baca juga: Tertangkap Basah, 2 Maling Anjing Ini Babak Belur Dihajar Warga