Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus FPK Anambas Dihukum Bervariasi

Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus FPK Anambas Dihukum Bervariasi
Suasana persidangan kasus korupsi dana hibah dari APBD Anambas, pada Senin (20/6). Foto: Rindu Sianipar

TANJUNGPINANG – Terdakwa M. Ikhsan (52) dan Mustafa Ali (44) divonis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dengan hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana hibah dari APBD Anambas.

Dalam kasus ini, M Ikhsan merupakan Ketua Forum Pambauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Anambas. Sementara, Mustafa Ali sebagai Bendahara FPK Anambas.

M Ikhsan divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, sedangkan Mustafa Ali dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Putusan terhadap kedua terdakwa ini, dibacakan majelis hakim yang dipimpin Risbarita Simarangkir ini, pada sidang yang digelar, pada Senin (20/6).

Baca juga: Kacabjari Natuna Tahan Mantan Oknum Perangkat Desa di Kepulauan Anambas

Dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Jo pasal 55 KUHP.

“Atas perbuatannya, terdakwa M Ikhsan dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” papar Risbarita membacakan amar putusannya terhadap terdakwa M Ikhsan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Mustafa Ali dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) Kerugian Negara senilai Rp 158 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Pemprov Kepri Gandeng Kejaksaan Awasi Dana Desa

Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Atas putusan itu, kedua terdakwa mengatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 158.450.000.

Dalam kasus ini, sebelumnya, kedua terdakwa mendapatkan dana hibah senilai Rp 176 juta dari Pemerintah Kabupaten Anambas Tahun 2020.

Lalu, kedua terdakwa diduga memalsukan Surat Pertangungjawaban (SPJ) dari kegiatan penerimaan dana hibah yang diperuntukkan untuk sejumlah paguyuban di Anambas tersebut.