Korupsi Dana Insentif Nakes, dr Zailendra Permana Dihukum Satu Tahun Penjara

Kepala Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, dr Zailendra Permana divonis 1 tahun penjara saat sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan Timur dr Zailendra Permana, divonis satu tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (12/7) sore kemarin.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (Nakes), diwarnai berbeda pendapat (dissenting opinion), antara dua majelis hakim sebelum memutuskan perkara atas Zailendra.

Dua majelis hakim masing-masing Risbarita Simarangkir dan Albiferi yang menangani perkara ini, berpendapat jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terdapat kerugian negara.

Sementara, hakim Syaiful Arief berpendapat perbuatan terdakwa hanya bersifat sanksi administrasi, dan bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tidak terdapat kerugian negara maupun perkonomian negara.

Dalam amar putusan kedua hakim yang berbeda pendapat, pada akhirnya menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara, tanpa dikenakan hukuman membayar denda kepada dr Zailendra Permana.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp65.584.418.

Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama 4 bulan kurungan.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Karyawan SiCepat Ekspres Dihukum 1 Tahun Penjara

Dalam amar putusan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pada pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp357.850.858 dari total kerugian negara sebesar Rp.513.603.398.

“Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh hukum tetap, melalui penyitaan seluruh harta kekayaannya. Namun bila harta kekayaan terdakwa tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara,” demikian JPU.

Akan tetapi tuntutan JPU, khususnya terhadap uang pengganti kerugian negara tersebut, tidak sependapat dengan dua majelis hakim dengan alasan, bahwa kerugian negara tersebut bukanlah dipergunakan oleh terdakwa sendiri, melainkan untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan kondisi kesehatan masyarakat.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan di Lingga Dihukum 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Untuk diketahui, bahwa dalam kurun waktu tahun 2020-2021 bertempat di UPTD Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan, terdakwa dr Zailendra Permana, selaku Kepala UPTD Puskesmas Sei Lekop telah mengajukan dokumen pengusulan pemberian dana insentif bagi Nakes yang menangani COVID-19.

Tersangka buat dengan memanipulasi dokumen pengusulan dana insentif tersebut, dengan cara melebihkan jumlah hari kerja dari absensi yang sebenarnya.

Ditambah lagi, melakukan pinjam pakai nama Nakes yang sebagiannya ternyata tidak melaksanakan penanganan COVID-19 dengan tujuan terdakwa menerima pemberian insentif Nakes degan jumlah yang maksimal.

Namun demikian, Fajrian Yustiardi selaku JPU mengatakan, menghormati keputusan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir saat Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/7).

“Tuntutan kita dari JPU tiga tahun penjara. Tapi, keputusan dari ketua majelis hakim, satu tahun,” sebut Fajrian Yustiardi di Bintan, Rabu (13/7).

Baca juga: Kejari Bintan Tak Kunjung Menetapkan Tersangka Kasus Mafia Lahan TPA