Kejati Kepri Tetapkan Mantan Direktur TVRI Jadi Tersangka Korupsi

Tersangka korupsi pembangunan gedung TVRI Kepri saat dibawa kedalam mobil. (Foto: ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tetapkan mantan Direktur Umum TVRI tahun 2023 menjadi tersangka kasus Korupsi pembangunan gedung TVRI Kepri.

Kasidik Kejati Kepri, Yongki Arvius mengatakan, tersangka kasus korupsi yang baru ditetapkan yakni berinisial M dari hasil pengembangan kasus korupsi gedung TVRI sebelumnya.

“Sebelumnya kami telah menetapkan tiga tersangka. Saat ini dari hasil pengembangan ada satu tersangka lain berinisial M,” kata Yongki, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebut, tersangka M berperan dalam perencanaan pembangunan dan ada indikasi penerimaan sejumlah uang dari pengerjaan proyek.

“Tersangka M dikenakan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucapnya.

[VIDEO] RAPOR 100 HARI KERJA KEPALA DAERAH DI KEPRI

Saat ini, mantan Direktur Utama TVRI tahun 2023 yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Keri Tahun 2022 bertepatan peringatan Harkordia Tahun 2024, Senin 9 Desember.

Ketiga tersangka adalah HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya dan DO selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Selain keduanya, Kejati Kepri juga menetapkan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.