Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Frengki S Napitupulu saat diamankan polisi (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Koordinator Wilayah (Korwil) PT SiCepat Express Indonesia Gerai Tanjungpinang, Frengki S Napitupulu ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Frengki dilaporkan pihak SiCepat Express kasus dugaan penggelapan hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, pihaknya mengamankan Frengki pada Rabu (23/02) lalu. “Benar pelaku sudah ditangkap,” kata AKP Awal di Tanjungpinang, Sabtu (26/02).

Ia menjelaskan, perbuatan pelaku dilaporkan pihak perusahaan setelah tim audit PT SiCepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang melakukan pemeriksaan investigasi internal pada September 2021 lalu.

“Hasil temuan (SiCepat Express) adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura tujuan Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.

Saat itu, Frengki meminta biaya pengiriman barang PT SiCepat Express Indonesia sebesar Rp275.000 per koli sebanyak 19 kali, Rp278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp280.000 per koli sebanyak 1 kali, dan Rp285.000 per koli sebanyak 1 kali selama bulan Januari 2021. Padahal pengiriman barang via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per koli dengan biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp50.000.

“Total kerugian perusahaan sebesar Rp24.014.995,” ujar AKP Awal.

Baca juga: Gelapkan Uang Rp9,9 Miliar, Firman Diringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang

Setelah menerima laporan pihak perusahaan, polisi berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)