KPK Akan Bentuk Kedeputian Intelijen, Siap Jadi ‘Mata-Telinga’ Pimpinan untuk Bongkar Korupsi

KPK
KPK. (Foto: Dok Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan langkah besar dengan membentuk Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi dan tata kerja lembaga antirasuah tersebut.

Rencana ini muncul sebagai bagian dari pembaruan organisasi yang dinilai penting untuk memperkuat kinerja lembaga.

“Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Putusan MK: Polisi Aktif Tak Boleh Jabat Posisi Sipil, Begini Respons KPK

Selanjutnya, Setyo menjelaskan bahwa Kedeputian Intelijen akan melengkapi struktur organisasi KPK. Selama ini bekerja berdampingan dengan aparat penegak hukum lain hingga pihak swasta.

Karena itu, kehadiran unit intelijen dianggap mampu menambah kekuatan strategis lembaga dalam mengantisipasi dan mendeteksi potensi tindak pidana korupsi.

Selain itu, Setyo menilai pembentukan unit intelijen sangat relevan dengan keberadaan komunitas intelijen yang sudah berkembang di Indonesia.

“Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan,” katanya.

Baca Juga: Penutupan Kegiatan TKA Disdik Kepri Lebih Cepat Sehari Dari Jadwal

Setelah itu, ia menegaskan bahwa keberadaan Kedeputian Intelijen nantinya tetap akan memberikan dukungan terhadap seluruh tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, proses deteksi dini dan pencegahan bisa berjalan lebih efektif.

Kemudian, Setyo mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, akan membantu menyusun dan memfinalisasi pembentukan struktur Kedeputian Intelijen. Ia berharap proses penyusunan tersebut dapat segera rampung.

“Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya (job description atau penjelasan tugas), dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada,” katanya.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, struktur organisasi lembaga antirasuah saat ini memiliki lima kedeputian. Kelima unit itu mencakup Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data. Dengan demikian, Kedeputian Intelijen akan menjadi tambahan penting dalam memperkuat sistem kerja KPK.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News