KPK Bongkar Kejanggalan, Data Tambang di Pulau Kecil Beda Versi KKP dan ESDM

KPK
KPK. (Foto: Dok Ulasan.co)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti adanya perbedaan data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Perbedaan data ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam pengawasan dan kebijakan sektor tambang nasional.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkapkan bahwa hasil pemetaan yang dilakukan KPK menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah IUP yang tercatat di dua kementerian tersebut.

Baca Juga: Skandal Deposito Rp285,6 Triliun: Ekonom Dukung Purbaya ‘Bersih-bersih’ Kemenkeu

“Dari pemetaan kami di sekian kementerian, yang pertama bicara data. Ini datanya nggak, nggak nyambung, nggak sama. Data versi ESDM 246 (IUP), data versi KKP 372,” kata Dian di Gedung KPK, Kuningan, dilansir dari laman detik.com.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya perbedaan pemahaman mengenai definisi pulau kecil dalam konteks izin tambang. Di satu sisi, KKP melarang penambangan di pulau kecil dengan luas tertentu, namun di sisi lain, Kementerian ESDM tetap menerbitkan IUP di kawasan tersebut.

“Jadi, ya ini masalah data, masalah pemahaman ya, apakah tambang di pulau yang ada di sungai ada pulau itu masuk pulau kecil tidak? Kata KKP iya, kata ESDM nggak,” sebutnya.

Dian juga menyoroti temuan mengejutkan terkait penerbitan izin tambang di pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024, kegiatan pertambangan di pulau kecil atau pulau dengan luas di bawah 10 hektare secara tegas dilarang.

“Terus, nah, IUP pulau kecil yang luasnya di bawah 100 km², 10 hektare ya. Menurut Permen KP 10/2024 terlarang. Tidak boleh, haram hukumnya untuk ditambang dan buktinya ada 43 IUP,” tambahnya.

Baca Juga: Satu Tahun Kinerja Moncer Kementerian Hukum: Pilar Kuat Mendukung Visi Prabowo Gibran

KPK menilai, pemberian 43 izin tambang di pulau-pulau kecil tersebut dapat berdampak fatal terhadap kelestarian lingkungan dan keberlangsungan ekosistem.

“43 pulau ada IUP tapi, tapi di pulau di bawah 10 hektare. Itu sama aja menghabisin pulau itu. Ya, ya itulah memang, ‘Oh tenang aja, Pak, kita pulau masih 17 ribu gitu kan,’ Tapi kan dampaknya kan tidak hanya di pulau,” ucap Dian.

Lebih jauh, Dian mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban administrasi dan lingkungan. Dari total 246 izin tambang, sebanyak 154 di antaranya belum menyetor jaminan reklamasi.

“Dari 246 mereka hanya punya enggak sampai 50 dokumen lingkungan. Nggak tahu di mana, dan ya bisa jadi nggak punya izin lingkungan. Tambang-tambang ini ya,” tegasnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News