KPK Geledah Rumah Andhi Pramono Eks Kepala BC Makassar di Batam

Eks kepala Bea dan Cukai (BC) Makassar, Andhi Pramono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK, (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman milik eks kepala Bea dan Cukai (BC), Andhi Pramono tersangka kasus gratifikasi di Batam, Selasa (06/06).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK melakanakan penggeledahan di rumah tersangka Andhi Pramono untuk pengumpulan barang bukti.

“Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam, dalam rangka pengumpulan alat bukti,” ujar Ali Fikri, Selasa (6/6).

“Lokasi yang dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan, sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

Rumah Andhi berada di salah satu kompleks perumahan mewah di Jalan Everest, Sekupang, Batam. “Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan lagi,” tambah Ali.

KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi Pramono, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Proses hukum berawal dari klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK.

Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: KPK Temukan Lagi Jejak Aset Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Baca juga: Pencucian Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Nyaris Rp100 Miliar